Ari Ashkar dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, menyatakan akan terus berkomitmen terhadap good corporate governance serta akan terus melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan yang telah ditetapkan pihak regulator.
Menurut Ari, pihaknya juga meyakini bahwa keputusan yang telah ditetapkan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan tidak akan mempengaruhi kinerja maskapai BUMN tersebut.
"Secara cash flow kami masih positif, jadi ini tidak akan mempengaruhi kinerja Garuda," katanya.
Baca juga: Garuda akan patuhi keputusan Kemenkeu-OJK
Dirut Garuda juga telah mendapat respons dari berbagai investor yang menyatakan telah melakukan asesmen dan tetap yakin terhadap kinerja Garuda Indonesia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.
Sanksi yang dijatuhkan berupa, pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Baca juga: Garuda tanggapi hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK
OJK juga meminta Garuda untuk memperbaiki laporan keuangan tahunan (LKT) 2018 dalam waktu 14 hari atau dua minggu terkait adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Kementerian Keuangan.
Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2019