"Penegak hukum harus bisa masuk agar bisa lebih terang kasusnya," kata Ketua AMPG Ivan Rivanora saat menanggapi persoalan dugaan korupsi DPRD Garut yang saat ini ditangani Kejari di Garut, Minggu.
Baca juga: Kejari Garut selidiki dugaan korupsi dana desa
Ia menuturkan, Kejari Garut harus mampu mengusut tuntas tentang dugaan tindak pidana korupsi di DPRD Garut yang disinyalir sudah terjadi sejak tahun anggaran 2018.
Menurut dia, hasil penelusuran dugaan korupsi di DPRD Garut itu cukup besar, karena banyak cara dan pihak yang terlibat yakni anggota DPRD, birokrat, dan pengusaha.
Baca juga: Kejati Jabar Terima Laporan Korupsi Pemkab Garut Rp150 Miliar
"Ada yang bermain dan saling terkait dalam dan pokok pikiran yakni pengusaha, birokrat, dan dewan, ini satu kesatuan yang tak bisa lepas, harus diselidiki," katanya.
Menurut dia, salah satu dana biaya operasional yang dialokasikan oleh APBD untuk DPRD itu cukup besar yakni sebesar Rp40 miliar yang setiap tahunnya terus naik.
Nilai kerugian negara dalam dugaan korupsi itu, kata dia, mencapai antara 20 sampai 30 persen sehingga harus menjadi perhatian serius institusi penegak hukum.
"Untuk data kerugiannya ada di kami, tapi belum bisa disampaikan, kami menunggu diselidiki dulu oleh Kejari," katanya.
Sebelumnya Kejari Garut telah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana pokok pikiran dan biaya operasional DPRD Kabupaten Garut dengan tahapan penyelidikan memeriksa sejumlah saksi termasuk pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Garut.
Kejari Garut saat ini sudah memeriksa sejumlah saksi yang disinyalir mengetahui tentang penggunaan anggaran negara yang diduga terjadi tindak pidana korupsi.
Kejari masih mengumpulkan barang bukti yang minimal bisa mendapatkan dua alat bukti agar status kasus tersebut bisa ditingkatkan ke tahapan penyidikan hingga pengadilan.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019