• Beranda
  • Berita
  • KPK tahan tersangka suap kasus penanganan perkara PN Jakbar

KPK tahan tersangka suap kasus penanganan perkara PN Jakbar

1 Juli 2019 09:43 WIB
KPK tahan tersangka suap kasus penanganan perkara PN Jakbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Sendy Perico (SPE), seorang swasta yang merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Tahun 2019.

Sebelumnya, Sendy telah menyerahkan diri ke gedung KPK, Jakarta pada Minggu (30/6).

"Pada Minggu sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SPE, swasta datang menyerahkan diri ke KPK dan setelah proses pemeriksaan dilakukan penahanan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK bantah ingin permalukan Kejaksaan

Selain Sendy, KPK pada Sabtu (29/6) juga telah mengumumkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AWN) sebagai pihak penerima suap dan Alvin Suherman (AVS) seorang pengacara bersama Sendy sebagai pemberi suap.

Untuk Agus dan Alvin telah dilakukan penahanan pada Sabtu (29/6) malam. Agus ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK sedangkan Alvin di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di gedung KPK lama.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa tersangka Sendy melaporkan pihak lain yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp11 miliar.

Sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan Alvin telah menyiapkan uang untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Uang ini diduga ditujukan untuk memperberat tuntutan kepada pihak yang menipunya.

Saat proses persidangan tengah berlangsung, Sendy dan pihak yang ia tuntut memutuskan untuk berdamai.

Setelah proses perdamaian rampung, pada 22 Mei 2019, pihak yang ia tuntut meminta kepada Sendy agar tuntutannya hanya satu tahun.

Alvin kemudian melakukan pendekatan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui seorang perantara. Sang perantara kemudian menginformasikan kepada Alvin bahwa rencana tuntutannya adalah selama dua tahun.

Alvin kemudian diminta menyiapkan uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian jika ingin tuntutannya berkurang menjadi satu tahun.

Kemudian, Alvin dan Sendy menyanggupi permintaan tersebut dan berjanji menyerahkan syarat-syarat tersebut pada Jumat (28/6). Pasalnya, pembacaan tuntutan akan dilakukan pada Senin (1/7).

Pada Jumat (28/6) pagi, Sendy menuju sebuah bank dan meminta Ruskian Suherman, pihak swasta mengantar uang ke Alvin di sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading. Kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, Sukiman Sugita, seorang pengacara mendatangi Alvin di tempat yang sama untuk menyerahkan dokumen perdamaian.

Baca juga: Kronologi tangkap tangan kasus suap perkara PN Jakbar

Setelah itu, masih di tempat yang sama pada pukul 12.00 WIB, Ruskian mendatangi Alvin untuk menyerahkan uang Rp200 juta yang ia bungkus dalam sebuah kantong kresek berwarna hitam.

Selanjutnya, Alvin menemui Yadi Herdianto selaku Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta di kompleks perbelanjaan yang sama, untuk menyerahkan kantong kresek berwarna hitam yang diduga berisi uang Rp200 juta dan dokumen perdamaian.

Setelah diduga menerima uang, Yadi menuju Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggunakan taksi.

Dari Yadi, uang diduga diberikan kepada Agus Winoto sebagai Aspidum Kejati DKI yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini.

Baca juga: KPK tetapkan Aspidum Kejati DKI Agus Winoto sebagai tersangka

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019