• Beranda
  • Berita
  • KPK panggil Jafar Hafsah saksi untuk Markus Nari

KPK panggil Jafar Hafsah saksi untuk Markus Nari

1 Juli 2019 10:45 WIB
KPK panggil Jafar Hafsah saksi untuk Markus Nari
Markus Nari yang merupakan tersangka korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI Mohammad Jafar Hafsah dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan paket penerapan KTP-elektronik (KTP-e).

Jafar dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golangan Karya Markus Nari (MN).

"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa untuk tersangka MN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Jafar sebelumnya juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama untuk para tersangka yang saat ini sudah menjadi terpidana.

KPK pernah memeriksa Jafar pada 25 Juni 2018 sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. Saat itu, Jafar diklarifikasi soal aliran dana proyek pengadaan KTP-e.

Selain Jafar, KPK pada Senin ini juga memanggil lima saksi lainnya untuk tersangka Markus, yaitu Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia, mantan Sales Director PT Oracle Indonesia 2004-2014 Tunggul Baskoro, Dedi Prijono dari unsur swasta, Muda Ikhsan Harahap berprofesi karyawan swasta, dan pegawai PT Sandipala Arthaputra Fajri Agus Setiawan.

Markus Nari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait KTP-e.

Pertama, Markus Nari diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus KTP-e.

Kedua, KPK juga menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019