• Beranda
  • Berita
  • Polres Biak tangkap dua pelaku pembunuhan waria di Maros

Polres Biak tangkap dua pelaku pembunuhan waria di Maros

1 Juli 2019 14:55 WIB
Polres Biak tangkap dua pelaku pembunuhan waria di Maros
Kapolres Biak Numfor AKP Mada Indra Laksanta S.Ik,M.Si.(ANTARA News Papua/Muhsidin)
Jajaran Kepolisian Resort Biak, Papua, bekerja sama dengan Polda Sulawesi Selatan telah berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan waria di Kabupaten Biak Numfor berinisial Zu (28) dan RAL (22) di Jalan Bulu-bulu, Kabupaten Maros, pada Sabtu (29/6) pukul 02.30 WITA.

"Dua pelaku pembunuhan keji waria di Kabupaten Biak Numfor akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Biak AKP Mada Indra Laksanta dalam keterangan di Biak, Senin.

Kapolres menyebut, dua terduga pelaku tindak pidana pembunuhan seorang waria ditangkap berdasarkan LP dengan nomor LP/VI/2019/Sek.Yendidori/Papua.

Baca juga: Polisi pastikan waria Buniasih Bekasi korban pembunuhan

Dari pengakuan kedua pelaku, menurut AKBP Mada, kasus pembunuhan dengan memakai tali jemuran serta mencuri barang milik korban.

Pada penangkapan di Kabupaten Maros, Timsus Polda Sulsel telah menahan kedua pelaku serta menyita barang bukti berupa dua handphone Oppo, dompet, gelang dan kalung emas.

Pembunuhan terhadap waria itu terjadi pada Rabu (26/6). Korban mulanya diikuti oleh pelaku dan diikat lehernya menggunakan tali jemuran yang akhirnya korban meninggal dunia.

Setelah itu, kedua pelaku juga menggasak harta milik korban serta membuang jenazah korban di semak-semak untuk mengilangkan jejak.

"Penyidik Satreskrim Polres Biak terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap motif kasus pembunuhan ini,"ujar AKBP Mada.

Baca juga: Divonis Delapan Tahun Dua Waria Malah Tersenyum

Berdasarkan data Panit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB mengatakan kedua pelaku telah membunuh seorang Waria di wilayah hukum Kabupaten Biak, Provinsi Papua.

Barang bukti yang berhasil disita berupa dua unit gawai merek Oppo warna hitam dan putih, satu buah kalung emas sebarat 10 gram, satu buah dompet kulit warna cokelat lengkap dengan surat-suratnya, dua lembar baju dan dua lembar celana yang dikenakan kedua tersangka.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019