Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan agar pemerintah meniadakan kuota bagi masing-masing penyelenggara perjalanan haji plus (ONH Plus) agar bisa terjadi persaingan usaha yang baik.
Ketua KPPU Syamsul Ma`arif usai diterima Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Kepresidenan di Jakarta, Kamis, memaparkan saat ini kuota jamaah haji untuk komponen ONH plus dari Indonesia mencapai 16.000 dari total 210.000 jemaah haji Indonesia.
"Kuota sebanyak 16.000 jemaah itu dibagi rata terhadap 60 penyelenggara haji ONH plus. KPPU menilai pembagian rata jumlah jemaah bagi penyelenggara haji ONH itu tidak perlu, jangan ada kuota biarkan ada persaingan," paparnya.
KPPU, menurutnya, menilai saat ini pemerintah tidak perlu mengusahakan penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi untuk mengakomodasi meningkatnya minat haji ONH plus, namun cukup menghapus kuota jemaah bagi masing-masing penyelenggara ONH plus dan mereka dibebaskan melakukan persaingan.
Selain itu, KPPU juga menilai pelaksanaan lelang secara terbuka harus dilaksanakan untuk menentukan penyedia katering bagi jemaah haji Indonesia. Demikian pula dengan maskapai penerbangan yang akan melayani jemaah haji asal Indonesia, hendaknya dilakukan tender terbuka.
Sementara itu juru bicara Kepresidenan Andi Malarangeng mengatakan Presiden Yudhoyono menyambut baik sejumlah masukan kebijakan dari KPPU di sejumlah sektor.
"Namun Presiden juga menekankan pentingnya koordinasi antara KPPU dengan departemen terkait," kata Andi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008