Pascasengekata Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai mengumpulkan bukti perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019 yang akan dibawa ke MK.
“Kami hari ini masih menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) bahwa dari 339 gugatan yang dimohonkan para partai apakah semuanya akan dilanjutkan pada mahkamah atau tidak,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin.
Baca juga: MK mulai registrasi perkara sengketa Pileg
Baca juga: Jumlah permohonan sengketa Pileg masih terus bertambah
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Apabila bukti dari KPU Kabupaten Kota dan Provinsi sudah lengkap, Ilham mengatakan KPU akan menjadikan bukti-bukti tersebut sebagai bahan untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pileg di MK.
Adapun sengketa yang diajukan antara lain terkait masalah internal dan perselisihan kursi terakhir di DPR RI. Ia juga mengatakan hampir semua partai politik melakukan proses permohonan ke MK.
Namun jika KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota tidak terdapat perselisihan hasil pemilu untuk pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, maka KPU daerah akan melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih setelah BRPK.
Bila terdapat sengketa maka akan diproses hingga selesai yang kemudian akan juga ditetapkan setelah proses di MK selesai.
“DPR RI penetapannya 1 Oktober,” ucapnya.
Mulai Senin (1/7), Mahkamah Konstitusi (MK) mulai melaksanakan proses keempat penanganan penyelesaian perkara sengketa hasil Pemilihan Umum Legislatif 2019, yaitu melakukan registrasi atas perkara-perkara tersebut.
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019