Badan Nasional Penaggulangan Terorisme (BNPT) memberikan sejumlah masukan mengenai paham radikalisem bagi panitia seleksi calon pimpinan (pansel capim) KPK 2019-2023.Yang kami maksud bukan radikalisme positif tapi radikalisme dalam perspektif negatif. Hal ini juga sudah disosialisaksikan yaitu terkait masalah interoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI dan penyebaran paham takfiri. Kita ingin bukan hanya KPK tapi se
"Yang kami maksud bukan radikalisme positif tapi radikalisme dalam perspektif negatif. Hal ini juga sudah disosialisaksikan yaitu terkait masalah interoleransi, anti-Pancasila, anti-NKRI dan penyebaran paham takfiri. Kita ingin bukan hanya KPK tapi semua lini memperjuangkan eksistensi NKRI," kata Kepala BNPT Suhardi Alius di gedung BNPT Jakarta, Senin.
Hari ini Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Yenti Ganarsih datang bersama dengan tujuh anggotanya yaitu Indiryanto Senoadji, Harkristuti Harkrisnowo, Marcus Priyo Gunarto, Diani Sadia Wati, Mualimin Abdi, Hendardi dan Al Araf menemui Kepala BNPT Suhardi Alius beserta jajaran deputi BNPT.
Anggota pansel capim KPK Hendardi menyatakan bahwa pansel capim KPK berpegang pada kriteria yang sudah diberikan oleh BNTP mengenai bentuk radikalisme.
"Apa yang bisa digolongkan sebagai radikalisme? Kami mencoba mengkategori beberapa hal antara lain adalah bahwa itu tidak terlibat pada organisasi teroris, mengganti ideologi Pancasila dan juga ingin mengganti negara dengan agama tertentu dan juga, misalnya, golongan atau kelompok yang dikenal sebagai takfiri, sering mengkafir-kafirkan orang. Ini menjadi perkembangan belakangan kan, bentuk-bentuk semacam ini," papar Hendradi.
Dari kriteria tersebut, Suhardi Alius selanjutnya menjelaskan bahwa pansel dapat menyandingkan data BNPT dengan data dari lembaga lain seperti BIN, Polri dan lainnya.
"Nanti ada di tahapan tertentu nama-nama tersebut dapat dikirimkan ke kami, bukan di tahapan awal tapi sudah di tahapan tertentu, intinya kita ingin agar pimpinan (KPK) punya wawasan kebangsaan," ungkap Suhardi.
Sebelumnya pada 26 Juni 2019, perwakilan WP KPK datang ke kantor BNPT untuk menyampaikan surat dari Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK yang ditujukan kepada Kepala BNPT guna mengadakan kunjungan persahabatan.
Rencana pertemuan antara WP KPK dan Kepala BNPT ini diharapkan juga dapat menampik isu radikal yang diembuskan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tentang pegawai KPK yang mengenakan jilbab, celana cingkrang dan berjenggot.
"Untuk WP KPK kita jelaskan tugas fungsinya BNPT kita menjaga kerja sama dengan baik, tenteram dan damai. Melihat dinamika global kita butuh 'resiliance' untuk menghadapi tantangan. Kalau mereka datang akan dijelaskan mengenai tugas BNPT dan akan berdiskusi, tapi mereka belum datang dan sudah mengajukan permintaan untuk bertemu dan akan diterima," ucap Suhardi.
Hingga "H-3" pendaftaran capim KPK 2019-2023 akan ditutup, baru 93 orang yang sudah mendaftar. Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.
Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.
Calon yang mendaftar juga disyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019