• Beranda
  • Berita
  • KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo

1 Juli 2019 21:07 WIB
KPK fokus telusuri dokumen finalisasi kerugian negara "QCC" Pelindo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (1/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jadi, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan hasil pengujian PT BKI dalam perkara ini

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan lembaganya tengah fokus untuk menelusuri dokumen-dokumen untuk kebutuhan finalisasi kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II.

KPK telah menetapkan Richard Joost Lino (RJL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dalam kasus ini, kami sedang fokus untuk menelusuri satu persatu dokumen ataupun hasil-hasil pengujian yang ada untuk kebutuhan finalisasi atau proses perhitungan kerugian keuangan negara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Tim KPK pun, kata Febri, pada pekan lalu melakukan koordinasi dengan ahli terkait aspek teknis dalam perhitungan kerugian negara tersebut.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada Senin memeriksa dua saksi untuk tersangka RJ Lino, yaitu dua ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Suismono dan Akhmad Muliaddin.

"Jadi, penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan hasil pengujian PT BKI dalam perkara ini," ucap Febri.

Sementara itu terkait lamanya penanganan perkara kasus tersebut, Febri menyatakan bahwa hal itu juga menjadi perhatian pimpinan KPK saat ini.

"Waktu yang lama ini juga menjadi perhatian bagi pimpinan KPK jilid saat ini karena kita tahu ini kan ditetapkan tersangkanya pada akhir-akhir pimpinan sebelumnya," kata Febri.

Untuk diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2015. Sedangkan pimpinan KPK jilid IV saat ini dilantik pada 21 Desember 2015.

"Bagaimana pun juga secara kelembagaan, kasus ini menjadi tanggung jawab KPK. Jadi, siapa pun pimpinannya, penyidik dan penuntut umum akan tetap melaksakan tugasnya sebagaimana mestinya," tuturnya.

Saat ini, kata dia, KPK sedang fokus dengan kebutuhan kerugian negara pengadaan QCC tersebut.

"Kami saat ini sedang fokus pada hal-hal yang sifatnya teknis terkait dengan kebutuhan kerugian keuangan negara. Artinya apa? Tim terus melakukan koordinasi dengan ahli baik ahli yang menghitung kerugian keuangan negara, berkoordinasi juga dengan auditor dan juga melakukan pemeriksaan (saksi) seperti yang dilakukan hari ini," ujar Febri.

RJ Lino sampai saat ini belum ditahan KPK meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan tiga QCC.

Sebelumnya, RJ Lino ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.

Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.

Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019