• Beranda
  • Berita
  • Ditlantas Polda Metro tegaskan kembali skema tilang melalui ETLE

Ditlantas Polda Metro tegaskan kembali skema tilang melalui ETLE

1 Juli 2019 21:37 WIB
Ditlantas Polda Metro tegaskan kembali skema tilang melalui ETLE
Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menjelaskan sistem tilang elektronik kepada warga saat Grand Launching Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (25/11/2018). Direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya meluncurkan sistem tilang elektronik (E-TLE), integrasi nomor kendaraan bermotor (IVRIS) dan layanan SMS Info 8893 untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Ditlantas Polda Metro Jaya,  yang telah menambah 12 unit kamera pemantau di 10 titik, menegaskan kembali skema proses tilang yang terlacak melalui sistem tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/ETLE), yang memang belum banyak diketahui masyarakat.

Menurut Kepala Seksi STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arif Faziurrahman, sistem ETLE tersebut dimulai dari mendata pengemudi yang melanggar lalu lintas.

"Kamera langsung menangkap dalam bentuk foto dan video secara otomatis kendaraan dengan pelanggarannya," kata Arif di Mapolda Metro Jaya, Senin.

Baca juga: Ditlantas harapkan penurunan signifikan pelanggar lantas dengan ETLE

Baca juga: Polda Metro Jaya tambah kamera tilang elektronik di 10 titik


Setelah itu, jenis pelanggaran tersebut akan dianalisa dan diverifikasi oleh sistem ETLE yang kembali dicek oleh petugas untuk diverifikasi dengan informasi pemilik kendaraan.

Jika telah diverifikasi, kata Arif, diterbitkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai keterangan dalam STNK yang ditargetkan bisa rampung dalam tiga hari.

"Kami harapkan dalam tiga hari sudah terkonfirmasi apakah pengedara tersebut melanggar atau tidak," ujarnya.

Proses tersebut untuk memastikan kepemilikan kendaraan masih sesuai dengan keterangan dalam STNK. Namun jika kendaraan tersebut sudah berpindah tangan, maka pihak kepolisian akan meminta data terkait pemilik kendaraan yang baru.

"Sehingga, apabila kendaraan itu dijual ke orang lain dan berpindah tangan, maka akan diklarifikasi, dikonfirmasi. Kemudian, bisa menggunakan surat tersebut, dikirim kembali ke alamat pemilik yang baru," kata Arif.

Arif mengatakan jika pengemudi yang melanggarnya sudah terkonfirmasi, maka polisi langsung mengirim surat tilang yang kini dilengkapi dengan scan barcode untuk mempermudah konfirmasi. Pelanggar yang telah dikirimi surat kemudian diberi waktu 14 hari untuk membayar denda.

"Apabila tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam UU kita melakukan pemblokiran pajak," kata Arif.

Baca juga: Polisi: Titik ETLE di jalur Transjakarta sudah dipetakan

Baca juga: DPRD DKI dukung penerapan tilang elektronik fitur baru

Mulai 1 Juli 2019, Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan 10 titik baru kamera dalam penerapan tilang ETLE. Sejumlah fiturnya pun ditambah untuk lebih banyak mendeteksi pelanggaran lalu lintas, seperti pelanggaran ganjil genap hingga tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Berdasarkan data yang diterima Antara, per tanggal 29 Juni 2019, ada sebanyak 12.542 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE dengan jumlah pelanggar yang sudah mengonfirmasi sebanyak 4.475 kendaraan.

Pelanggar yang terbayarkan sebanyak 2.831 kendaraan, pelanggar yang telah terkirim ke pengadilan  4.408 kendaraan, pelanggar yang telah diputuskan pengadilan  4.408 kendaraan, pelanggar yang terblokir 2.783 kendaraan, pelanggar yang tidak terblokir  78 kendaraan, pelanggar yang buka blokir  667 kendaraan dan pelanggar yang mengulangi lagi sebanyak 4 kendaraan.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan menambah jumlah kamera ETLE sebanyak 81 buah pada September 2019.

Baca juga: E-TLE Ditlantas Polda Metro telah identifikasi 12.542 nopol kendaraan
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019