"Untuk dana santunan bagi anggota KPPS yang meninggal saat menjalankan tugas pada Pemilu 2019 lalu sudah kita salurkan. Hanya saja dari 21 orang yang terdata, baru enam orang yang sudah kita santuni," kata Ramdan di Pontianak, Selasa.
Dia menjelaskan, untuk 15 orang lainnya, masih menunggu transferan dari KPU RI. Keterlambatan ini katanya karena KPU RI secara bertahap akan menyalurkan dana santunan bagi seluruh anggota KPPS yang meninggal saat bertugas dimana jumlah anggota KPPS yang meninggal se-Indonesia mencapai 554 orang.
Baca juga: Pemprov Sumbar beri santunan keluarga KPPS meninggal
Baca juga: Pemkab Cirebon berikan santunan petugas KPPS meninggal
Baca juga: KPU serahkan santunan ke anggota KPPS yang wafat di Tangerang Selatan
"Sampai saat ini kita juga menunggu untuk penyaluran dana santunan selanjutnya, dimana untuk setiap orang yang meninggal mendapatkan dana santunan sebesar Rp36 juta. Kami minta untuk keluarga anggota yang belum mendapatkan dana santunan ini untuk bersabar, karena jika ini sudah kita dapat, maka akan langsung kita salurkan," tuturnya.
Menurutnya, para anggota KPPS yang meninggal saat bertugas merupakan pahlawan demokrasi yang sudah ikut berjuang dalam menjalankan proses Pemilu di Indonesia, sehingga bisa terlaksana sampai proses akhir.
"Untuk itu kami mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada mereka yang sudah mendahului kita, demi kelancaran proses Pemilu ini," kata Ramdan.
Seperti diketahui, berdasarkan pendataan yang pihaknya lakukan, terdapat 21 orang petugas KPPS yang meninggal dunia dalam proses pemungutan dan perhitungan suara.
"Selain itu ada juga 112 orang yang sakit dan mendapatkan perawatan. Namun, 112 orang ini sudah sehat dan semua biaya pengobatannya ditanggung oleh KPU," katanya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada dinas kesehatan yang ada di kabupaten/kota dan provinsi Kalbar yang telah menurunkan petugas kesehatannya untuk mengecek kesehatan petugas di lapangan, baik saat proses perhitungan suara maupun proses pleno di kabupaten/kota.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019