DPR RI terus menunggu pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sampai saat ini belum diserahkan, meskipun sudah didaftarkan di DPR RI dan masuk ke dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2016.Informasinya, di pemerintah sendiri belum selesai, karena belum ada kesepakatan pemahaman yang sama di antara institusi terkait, kata Sukamta
"Pemerintah sampai saat ini belum menyerahkan RUU PDP ke DPR. Informasinya, di pemerintah sendiri belum selesai, karena belum ada kesepakatan pemahaman yang sama di antara institusi terkait," kata anggota Komisi I DPR RI Sukamta pada diskusi "Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Sukamta, pemerintah masih memiliki kewajiban menyerahkan RUU PDP ke DPR RI dan DPR RI masih menunggu sampai akhir periode tugasnya pada September 2019.
Baca juga: DPR targetkan lima RUU rampung
Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, mengatakan, regulasi perlindungand ata pribadi (PDP) sangat penting dan dibutuhkan oleh seluruh warga negara Indonesia.
Karena itu, kata dia, DPR terus menunggu pemerintah menyerahkan RUU PDP untuk segera diproses.
"Setelah pemerintah menyerahkan RUU PDP serta surat presiden yang memerintahkan untuk pembahasan, maka DPR RI akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus), dan kemudian membuat daftar inventarisasi masalah (DIM)," katanya.
Baca juga: Memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan
Menurut dia, setelah dibentuk panja atau pansus dan dibuat DIM baru kemudian dilakukan pembahasan.
"Pada pembahasan RUU PDP ini tidak bisa dibahas begitu saja, tapi harus disinkronisasi dengan undang-undang terkait, seperti UU KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE))," katanya.
Namun, politisi Partai Nasdem ini memperkirakan, proses penyerahan dari pemerintah, pembahasan, hingga selesai, waktunya masih panjang.
Baca juga: DPR fokus selesaikan empat RUU
Mantan Pangdam I/Iskandari Muda ini menambahkan, pemerintah menyerahkan RUU usulan inisiatif pemerintah ke DPR RI setelah ada legalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Sebelum adanya legalisasi dari Kemenkumham, maka RUU belum diserahkan dari pemerintah," katanya.
Kemudian, untuk pembahasan di DPR RI, kata dia, perlu ada surat presiden (Surpres) yang memerintah kementerian terkait dari pemerintah melakukan pembahasan di DPR RI.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019