"Kami juga sepakat untuk mendukung Kominfo jika ada iklan-iklan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, silakan ditindak," kata Nur Azami usai acara diskusi KNPK bersama Kemenkominfo di Jakarta, Selasa.
Namun, ia juga meminta Kominfo untuk jeli dan mengkaji dahulu sebelum memblokir iklan. Sehingga hanya iklan-iklan yang sudah terbukti tidak sesuai dengan peraturan saja lah yang akan diblokir.
Ketika disinggung mengenai bagaimana reaksi petani tembakau, ia mengungkapkan bahwa para petani memiliki kekhawatiran, terlebih masa panen akan segera tiba.
Jika dilihat dari nominal, lanjut Nur Azami, akan berdampak multiefek. Mulai dari pengiklan, industri media, dan tentu saja para petani tembakau.
"Kekhawatiran mereka (petani tembakau), bukan hanya karena tembakau bukan hanya bagian dari ekonomi, tapi juga bagian dari budaya mereka," jelas Nur Azami.
Sebelumnya, Surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No.TM.04.01/Menkes/314/2019, meminta Kominfo untuk melakukan penyisiran iklan rokok di internet.
Tercatat Kominfo melalui TIM AIS berhasil menjaring sekitar 114 kanal di Platform Facebook, Instagram dan YouTube. Adapun iklan rokok tersebut dianggap melanggar Pasal 46 ayat 3 butir C UU 36/2009 tentang Promosi Rokok yang memperagakan wujud rokok.
Baca juga: Kominfo masih godok aturan iklan rokok di media
Baca juga: Kominfo blokir iklan rokok di internet
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2019