"Mohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 sebagaimana dakwaan primer, dan menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara," kata Jaksa Penuntut Umum Ade Vita, dalam tuntutannya di Padang, Selasa.
Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Penyelundupan empat kilogram sabu di Bandara Pekanbaru digagalkan
Usai sidang dengan agenda penuntutan itu, Andre Harefa yang sidang mengenakkan rompi tahanan Kejari Padang berwarna merah langsung keluar dari ruang sidang dengan kawalan petugas.
Sesampainya di luar ia tampak memeluk salah seorang keluarga yang datang ke pengadilan sambil menangis.
Setelah itu terdakwa langsung digiring menuju sel tahanan yang ada di pengadilan.
Terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pos bantuan hukum (Posbankum) berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi) secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sidang tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim yang diketuai Leba Max Nandoko.
Baca juga: Polda Sumsel kembali gagalkan peredaran sabu 8 kg
Sebelumnya, kasus yang menjerat terdakwa itu berawal pada Senin 11 Maret 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, di depan gerbang terminal Petikemas, kawasan Teluk Bayur, Padang.
Saat itu terdakwa hendak menjadi perantara transaksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,35 gram, barang itu didapat dari rekannya bernama Jege yang saat ini menjadi buronan polisi.
Transaksi dilakukan terdakwa ketika ada seorang yang memesan barang haram kepadanya dengan nilai transaksi mencapai Rp21 juta.
Namun malang bagi terdakwa, sesaat usai transaksi ia langsung diringkus oleh petugas kepolisian yang sudah mengintai sebelumnya.
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019