Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sejak Senin (1/7).Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon
"Registrasi dilakukan dengan pencatatan permohonan ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dan penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para pemohon," ujar Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ratusan personel Polda Sumbar pengamanan pemilu akhirnya pulang
Baca juga: KPU Gunung Kidul tunda penetapan caleg pemenang Pemilu 2019
Mahkamah hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, Mahkamah menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi, jelas Fajar.
"Oleh karena MK akan memeriksa perkara berbasis provinsi, maka permohonan yang demikian tersebut digabungkan menjadi satu perkara," tambah Fajar.
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.
Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyakarat adat di Papua.
Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu; Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara,
Papua, dan Papua Barat.
Baca juga: KPU Palangka Raya siapkan penetapan caleg terpilih
Baca juga: JK: Koalisi Jokowi-Ma'ruf di DPR cukup aman
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019