"Besok (Kamis, 4/7), Insya Allah kita sudah melakukan penetapan calon terpilih DPRD Kabupaten Sambas hasil Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Sambas, Sudarmi saat dihubungi di Sambas, Rabu.
Baca juga: PKS miliki srikandi pertama yang lolos ke DPRD
Dia menjelaskan bahwa ada sebanyak 45 calon terpilih dari hasil Pemilu 2019.
"Sebanyak 45 kursi untuk 45 anggota DPRD terpilih akan ditetapkan," katanya.
Baca juga: Gerindra siap ambil posisi Ketua DPRD Kabupaten Sambas
Dia mengatakan bahwa penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih akan diajukan untuk pelantikan anggota DPRD Sambas pada September 2019.
"Setelah penetapan calon anggota DPRD terpilih 4 Juli 2019, kemudian diajukan untuk dilantik pada September 2019," kata dia.
Menurut Sudarmi, tidak terdapat gugatan dari peserta Pemilu 2019 di tingkat DPRD kabupaten, sehingga penetapan calon anggota DPRD terpilih dapat dilaksanakan oleh KPU Sambas.
Namun, kata dia, masih terdapat calon anggota DPRD Kabupaten Sambas terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Hingga saat ini baru terdapat 18 calon anggota DPRD terpilih yang telah menyerahkan LHKPN, belum sampai separuh dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Sambas, " katanya.
Ketua KPU menegaskan, sebenarnya LHKPN dapat diserahkan setelah daftar calon tetap anggota DPRD diumumkan.
"Sedangkan batas akhir penyerahan LHKPN adalah tujuh hari setelah penetapan kursi dan calon anggota DPRD terpilih. Setelah tujuh hari jika tidak menyerahkan LHKPN, nama calon terpilih tersebut tidak dapat dimasukkan dalam ajuan pelantikan anggota DPRD," katanya menegaskan.
Mengenai kemungkinan pelantikan susulan, ia mengatakan masih belum ada petunjuk mengenai hal tersebut.
"Apakah ada pelantikan susulan kita tidak mengetahui, belum ada petunjuk yang mengatur hal itu," katanya.
Pewarta: Dedi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019