• Beranda
  • Berita
  • BKPM sosialisasi OSS versi 1.1 sebelum dirilis ke publik Agustus 2019

BKPM sosialisasi OSS versi 1.1 sebelum dirilis ke publik Agustus 2019

3 Juli 2019 10:49 WIB
BKPM sosialisasi OSS versi 1.1 sebelum dirilis ke publik Agustus 2019
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana menyampaikan sambutan pada pembukaan acara Public Hearing OSS versi 1.1. (Dokumentasi BKPM)

Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan sosialisasi atau public hearing perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) versi 1.1 dalam rangka persiapan implementasi sistem perizinan tersebut yang akan dirilis ke publik Agustus 2019.

Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, disebutkan sosialisasi telah dilakukan pada 24 Juni-2 Juli 2019 di Kantor BKPM, Jakarta, dengan peserta pejabat dan karyawan BKPM, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kementerian/lembaga terkait, juga pejabat dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi/kabupaten/kota dan para pelaku usaha.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional, Asisten Deputi Pengembangan Investasi dan Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui oleh seluruh pihak, baik untuk unit yang terkait langsung dengan pelayanan publik maupun yang tidak langsung, dari kementerian/lembaga pusat maupun DPMPTSP provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Husen Maulana.

Sistem OSS versi 1.1 merupakan pengembangan sistem dalam rangka percepatan dan kemudahan berusaha serta perizinan investasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik, di mana pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha wajib dilakukan melalui lembaga OSS.

Secara resmi, pelayanan konsultasi OSS telah diserahterimakan kepada BKPM pada tanggal 2 Januari 2019. Kemudian disusul dengan penyerahan resmi pengelolaan sistem OSS pada tanggal 1 Maret 2019.

Hingga saat ini, sistem OSS telah diimplementasikan selama hampir satu tahun dan selama kurun waktu 9 Juli 2018 sampai dengan 31 Mei 2019, sistem OSS telah menerima registrasi sebanyak 509.066 akun, dengan aktivasi sebanyak 472.182 akun yang aktif.

Jumlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diterbitkan selama hampir setahun adalah sebanyak 430.632. Sedangkan untuk Izin Usaha telah terbit sebanyak 410.250, serta Izin Komersial sebanyak 326.312. Secara rata-rata hitungan per hari adalah 1.543 untuk registrasi, 1.431 aktivasi akun, 1.305 NIB, 1.243 Izin Usaha dan 989 Izin Komersial.

Sistem OSS memuat berbagai aturan/proses bisnis penerbitan perizinan berusaha, komitmen perizinan berusaha, dan izin operasional/komersial, menerbitkan perizinan untuk perseorangan dan non perseorangan dari skala UMKM maupun skala besar, memuat berbagai ketentuan peraturan perundangan yang terkait dengan perizinan berusaha.

"Sistem OSS juga terintegrasi dengan berbagai sistem yang digunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk pertukaran data," ujarnya.

Beberapa fitur baru dalam sistem OSS versi 1.1 antara lain adalah Izin Usaha Merger, Izin kantor Perwakilan KPPA, Izin Lokasi Perairan, Pencabutan Non Likuidasi, Izin Kantor Cabang dan LKPM. Desain sistem OSS versi 1.1 lebih mudah digunakan (user friendly) karena sudah mengakomodir kepentingan pelaku usaha sehingga dapat menjelaskan kegiatan utama dan kegiatan penunjang, isian data untuk perusahaan non-PT (seperti CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain-lain), juga sudah terdapat penjelasan mengenai jenis pelaku usaha.

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019