• Beranda
  • Berita
  • Pemprov luncurkan cetak biru panduan wajib perusahaan tambang Kalteng

Pemprov luncurkan cetak biru panduan wajib perusahaan tambang Kalteng

3 Juli 2019 16:53 WIB
Pemprov luncurkan cetak biru panduan wajib perusahaan tambang  Kalteng
Sekda Kalteng Fahrizal Fitri (tengah) menyerahkan Cetak Biru PPM kepada Kadis ESDM Kalteng Ermal Subhan (kedua kanan), Palangka Raya, Rabu, (3/7/2019). (FOTO ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

cetak biru itu nantinya menjadi acuan bagi perusahaan pertambangan untuk menyusun rencana induk PPM selama masa operasi

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi meluncurkan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di sekitar kawasan tambang.

"Ini wajib digunakan dan diikuti oleh perusahaan di bidang pertambangan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR)," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri di Palangka Raya, Rabu.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan pengawasan terkait hal ini dan apabila ada perusahaan tidak mematuhinya ataupun melakukan pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan.

Melalui cetak biru itu, diharapkan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas tambang dapat memberikan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang tidak hanya sebagai langkah mengatasi masalah sosial, tetapi juga sebagai upaya mengatasi berbagai potensi konflik yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat," tuturnya.

Sebagai contoh, adanya jaminan berupa lowongan pekerjaan sebab hal ini berkaitan dengan masalah sosial. "Sebab jika tidak dilakukan, dapat membuat masyarakat di sekitar tambang merasa tidak dilibatkan maupun diberdayakan dalam usaha pertambangan," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penetapan cetak biru itu merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan PPM.

Sementara itu Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM RI Hendrasto menjelaskan, pihaknya menyambut baik penetapan sekaligus peluncuran cetak biru itu dan diharapkan menjadi landasan bagi perusahaan, untuk menyukseskan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Cetak biru itu nantinya menjadi acuan bagi perusahaan pertambangan untuk menyusun rencana induk PPM selama masa operasi produksi hingga program pascatambang," jelasnya.

Melalui cetak biru itu, diharapkan semua program yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat menjadi lebih terarah. Sebab hal tersebut merupakan tugas dan tanggung jawab bersama, termasuk perusahaan.

Baca juga: CSR Tak Hanya di Perusahaan Tambang dan Energi
Baca juga: Gubernur Kalteng laporkan PT AKT ke KPK
Baca juga: Ratusan Investor Tambang Kalteng Disinyalir "Jualan Izin"

 

Pewarta: Kasriadi/Muhammad Arif Hidayat
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019