Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percaya bahwa Presiden Joko Widodo melalu panitia seleksi (pansel) tidak akan memilih calon-calon pimpinan KPK 2019-2023 yang bermasalah.Kenapa? karena proses saringan di pansel masih meloloskan misalnya orang bermasalah, baik kinerja ataupun integritas dan rekam jejak, maka itu akan berkontribusi buruk pada KPK, kata Febri
"Kami percaya Presiden melalui pansel tak akan membiarkan KPK dilemahkan dari dalam karena ada calon-calon yang tidak berintegritas misalnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa nantinya yang paling penting adalah para calon pimpinan KPK itu disaring secara ketat oleh pansel.
"Kenapa? karena proses saringan di pansel masih meloloskan misalnya orang bermasalah, baik kinerja ataupun integritas dan rekam jejak, maka itu akan berkontribusi buruk pada KPK," kata Febri.
Baca juga: BNN lacak rekam jejak dalam seleksi capim KPK agar kerja optimal
Selain itu, kata dia, KPK juga tidak pernah merekomendasikan nama-nama dari internal KPK untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.
Menurut dia, kebijakan di KPK adalah himbauan agar para pegawai, para penasihat atau pimpinan yang ada sekarang jika memenuhi syarat dan ingin mengabdi kembali sebagai pimpinan KPK jilid selanjutnya dapat mendaftarkan ke panitia seleksi.
"Jadi, sepenuhnya kami serahkan pada komitmen perorangan mau mendaftar atau tidak dan juga nanti prosesnya di panitia seleksi, itu kebijakan yang kami ambil," ujar Febri.
Sebelumnya, dua orang komisoner KPK 2015-2019 kembali mendaftarkan diri untuk menjadi calon pimpinan KPK.
Baca juga: Pansel tak ingin kecolongan capim KPK yang terjerat kasus hukum
"Sampai saat ini sudah ada 191 pendaftar, ada dua komisoner atau pimpinan KPK," kata kata Wakil Ketua Pansel Capim KPK 2019-2023 Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Selain komisoner KPK, para calon juga banyak berasal dari kalangan advokat dan akademisi.
Baca juga: KPK sampaikan data LHKPN 9 perwira Polri
"Advokat ada 43 orang, 40 orang akademisi, 18 orang pihak swasta, 13 orang jaksa dan hakim, delapan orang dari kepolisian, tiga orang auditor, dan sisanya terdiri atas berbagai latar belakang lainnya," tambah Indriyanto.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019