"Keluhan nelayan di Kabupaten Alor yang kesulitan memasarkan ikan ke Timor Leste akhirnya terselesaikan setelah kami berkoordinasi dengan pihak Imigrasi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT, Darius Beda Daton, kepada Antara di Kupang, Kamis.
Ia menjelaskan, sebelumnya pada Selasa (2/7/2019) Ombudsman NTT menerima laporan dari dua nelayan Kabupaten Alor yang mengemukakan nelayan setempat kesulitan memasarkan ikan ke negara tetangga Timor Leste
Kesulitan ini, lanjutnya, terutama dialami para nelayan yang melaut menggunakan kapal berkapasitas 3 gross tonnage (GT) di Kabupaten yang berbatasan wilayah laut dengan Timor Leste itu.
Baca juga: Ikatan Sarjana Kelautan ingin perdagangan RI-Timor Leste ditata baik
Darius menjelaskan, persyaratan penerbitan paspor bagi nelayan mengharuskan adanya buku pelaut yang dimiliki nelayan kecil belum sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan tahun 2008 tentang identitas pelaut.
"Buku pelaut hanya diterbitkan untuk kapal di atas 30 GT oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan, sementara kapal nelayan kecil diberikan paspor kecil oleh Dinas Kelautan dan Perikanan," katanya.
Darius mengatakan, atas kondisi ini, pihaknya lalu berkoordinasi untuk meminta klarifikasi dari Kantor Imigrasi setempat dan mendapati solusi berupa penerbitan paspor lintas batas.
Baca juga: Pemerhati: Penanganan tapal batas RI-Timor Leste berlarut-larut
"Jadi para nelayan diminta untuk mengajukan paspor lintas batas negara ke Timor Leste, bukan paspor biasa," katanya.
Ia menambahkan, penggunaan paspor lintas batas ini hanya ke Timor Leste dan tidak bisa digunakan untuk negara tujuan lainnya untuk mencegah adanya penyalahgunaan paspor.
Ia menyampaikan terima kasih kepada para nelayan Alor atas laporan tersebut serta mengapresiasi tanggapan pihak Imigrasi terkait solusi atas keluhan nelayan tersebut.
Baca juga: BPOM RI latih inspektur pangan Timor Leste
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019