• Beranda
  • Berita
  • Pemberkasan perkara Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan

Pemberkasan perkara Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan

4 Juli 2019 17:00 WIB
Pemberkasan perkara Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena kesehatan
Mantan Kapolda Metro Jaya Komjen (Purn) Polisi Sofyan Jacob menjawab pertanyaan awak media di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (17/6/2019).(ANTARA News/Ricky Prayoga/2019)
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menyatakan pemberkasan perkara tersangka kasus dugaan makar Sofyan Jacob belum bisa dilakukan karena alasan kesehatan.

"Jadi untuk Pak Sofyan Jacob Karena kesehatannya belum baik jadi belum bisa kita selesaikan pemeriksaannya dan pemberkasan belum bisa dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Dengan demikian, bisa dipastikan pengiriman berkas perkara Sofyan Jacob yang rencananya dilakukan pada Jumat (5/7) bersama dengan berkas perkara tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta batal dilakukan.

"Untuk Pak Kivlan juga sama, kami masih melengkapi berkas-berkas. Jadi kami masih belum mengirimkan berkas, nanti kalau sudah dilakukan pemberkasan kami kirimkan ke Kejaksaan Tinggi," kata Argo.

Baca juga: Polisi kirim berkas perkara Sofyan Jacob ke Kejati pekan ini

Baca juga: Jadwal pemeriksaan lanjutan mantan Kapolda Metro belum pasti


Sofyan Jacob ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar sejak 29 Mei 2019. Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya setelah dilimpahkan oleh Bareskrim Polri.

Sebelumnya, di RS Polri Raden Said Sukanto, Jakarta, Sabtu (15/6), Argo mengatakan bahwa Sofyan diperiksa terkait pernyataannya di dua tempat, yakni di kediaman Prabowo Subianto Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan dan di kawasan Menteng.

"Jadi berdasarkan rekaman video bahwa ada penyataan beliau sampaikan kecurangan pemilu (di Kertanegara) kan hasilnya (waktu itu) belum ada dan yang berhak mengumumkan adalah KPU. Kemudian ada permufakatan (di Menteng) yang sedang dalam penyidikan ya," katanya.

Sofyan disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Pemeriksaan Sofyan Jacob dihentikan sementara

Baca juga: Pengacara: Tak cukup Sofyan Jacob jadi tersangka makar karena video

Baca juga: Penyidik periksa Sofyan Jacob soal permufakatan


Adapun Kivlan saat ini sedang ditahan di Rutan POM Guntur Jakarta Selatan. Penahanan ini karena penyidik menganggap sudah mempunyai alat bukti cukup terkait kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 dan mengincar empat tokoh nasional untuk dibunuh.

Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019