Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyidikan tim bersama Dinas Peternakan Provinsi Jatim.
Dari kasus ini polisi menetapkan pemilik UD SMN, SWR, yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, sebagai tersangka.
Baca juga: Bulog berencana datangkan lagi 30.000 ton daging kerbau India
"Tersangka melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan," ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani, mengatakan yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV).
"Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di cold storage-nya, di pengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya," ucapnya.
Baca juga: Warga Bandarlampung minati daging beku impor
Selain itu, daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner, lalu NKV juga harus disematkan ke produk makanan.
"Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi," katanya.
Atas tindakan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019