"Sebelum dilakukan pemusnahan akan dilakukan uji lab forensik dan disisihkan untuk pemutihan di pengadilan, dan untuk barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika jenis sabu-sabu 1,5 kg, ekstasi 927 butir, hasis 20,35 gram, ganja 3,24 gram, ketamine 5,96 gram, tablet psikotropika 13 butir dan serbuk psikotropika 57,77 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan, di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika itu disita dari tujuh orang tersangka, yaitu dengan inisial SS dan SL merupakan pasangan suami istri, dua orang WNA asal Nepal yaitu JKT dan NG, selanjutnya juga dari tersangka dengan inisial RSRK, IJ, dan KW.
Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 994 ekstasi dari Jerman
Ruddi juga menjelaskan bahwa peredaran narkoba mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu yang menjadi bukti dari penurunan peredaran narkoba, dilihat dari barang bukti yang berhasil diamankan, baik berupa laporan dari masyarakat dan juga kerja sama yang dilakukan dengan beberapa instansi terkait.
"Dari banyak barang bukti yang kami amankan, pengguna narkoba itu takut untuk membeli dan akhirnya penjualan barang tersebut menjadi tidak laku," ujarnya pula.
Adanya kasus narkotika ini, pihaknya mengaku akan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika, baik seorang WNA maupun berasal dari WNI.
Selain itu, pemusnahan barang bukti narkotika yang dibakar di mobil incenerator ini, merupakah hasil penangkapan selama tiga bulan terakhir pada tahun 2019.
Dalam pemusnahan ini, juga turut disaksikan oleh tujuh tersangka dan juga instansi dari Labfor Polri Cabang Denpasar, Bea Cukai Ngurah Rai, hakim Pengadilan Negeri Denpasar, BNN Provinsi Bali, dan Kejaksaan Negeri Denpasar.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019