• Beranda
  • Berita
  • Seorang warga Kotawaringin Timur ditangkap karena membakar lahan

Seorang warga Kotawaringin Timur ditangkap karena membakar lahan

4 Juli 2019 20:52 WIB
Seorang warga Kotawaringin Timur ditangkap karena membakar lahan
Polisi memasang spanduk dan garis polisi di lokasi lahan terbakar di Desa Handil Sohor Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang dalam penyelidikan. (Polres Kotawaringin Timur)
Seorang warga Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, berinisial Wgn (58) ditangkap polisi dengan sangkaan telah sengaja membakar lahan.

"Ada satu orang ditangkap dan satu orang dalam pencarian," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel di Sampit, Kamis.

Penangkapan ini berawal ketika anggota Polsek Jaya Karya melakukan patroli melintasi Desa Desa Handil Sohor RT 14 RW 04 pada Senin (1/7) lalu. Saat ditemukan lahan terbakar dengan areal cukup luas.

Baca juga: BMKG : titik panas terkonsentrasi di pesisir Riau

Baca juga: Pemadaman kebakaran hutan kerap terkendala minimnya akses

Baca juga: Tiga tahun terakhir karhutla di Batanghari meningkat


Lahan yang terbakar berupa lahan gambut ditumbuhi semak belukar. Luas lahan yang terbakar diperkirakan berukuran 40x75 meter.

Polisi kemudian menyelidiki dengan meminta keterangan beberapa saksi. Didapat informasi, kebakaran lahan itu diduga akibat ulah tersangka yang membersihkan lahan.

Diduga, tersangka membakar lahan tersebut pada Sabtu (29/6) pagi untuk membersihkan lahan. Tersangka kemudian meninggalkan lahan yang sedang terbakar dan api terus menjalar sehingga meluas ke lahan di sekitarnya.

Kebakaran di lahan gambut itu terus terjadi hingga petugas mendapatinya saat berpatroli dua hari kemudian atau Senin (1/7). Atas dasar itulah polisi kemudian mendatangi dan menahan Wgn.

Polisi bersama warga kemudian memadamkan sisa kebakaran di lokasi itu. Polisi juga mengambil sampel abu bekas kebakaran sebagai barang bukti.

"Lahan yang terbakar sudah dipasang spanduk tanda bahwa lahan itu dalam pengawasan karena terkait penyidikan. Juga dipasang garis polisi di lokasi itu. Pelaku dijerat dengan Pasal 188 KUH Pidana," tegas Rommel.

Baca juga: Pencegahan pembakaran diharapkan bisa kurangi kejadian karhutla

Baca juga: BNPB terjunkan 3.615 TNI/Polri untuk cegah karhutla di tiga provinsi

Baca juga: Kejari peringatkan untuk tidak membuka lahan dengan membakar


Tindakan tegas ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan yang lainnya sehingga tidak ada lagi yang membakar lahan. Langkah ini merupakan bagian upaya pencegahan agar kebakaran lahan dan kabut asap tidak sampai terjadi.

Rommel mengajak masyarakat untuk peduli membantu pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Seluruh jajaran Polres juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tapi jika masih ada yang nekat membakar lahan maka akan ditindak tegas.

Sementara itu, pemerintah daerah telah meningkatkan status waspada kebakaran hutan dan lahan menjadi siaga darurat bencana sejak 3 Juli hingga 30 Oktober. Peningkatan status siaga karena potensi kebakaran lahan di kabupaten ini dinilai makin meningkat.

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019