• Beranda
  • Berita
  • Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa

Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa

4 Juli 2019 23:23 WIB
Komisi Kejaksaan minta dilibatkan dalam pemeriksaan internal dua jaksa
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kanan) bersama Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait OTT Jaksa Kejati di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (29/6/2019). KPK menetapkan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (AWN), pihak swasta (SPE) dan pengacara (AVS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Barat dengan barang bukti uang Rp200 juta, 20.874 dolar Singapura dan 700 dolar Amerika. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww/pri
Komisi Kejaksaan RI meminta dilibatkan dalam pemeriksaan internal terhadap dua jaksa yang sempat diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan.

"Sepatutnya Kejaksaan Agung juga melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa yang terlibat OTT," tutur Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.

Erna menuturkan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komisi Kejaksaan dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.

Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi

Baca juga: Kejagung: Tidak ada negosiasi dalam pemeriksaan internal jaksa

Baca juga: Kajati DKI tegaskan anak Jaksa Agung tak terlibat kasus suap


Untuk itu, meskipun kasus OTT tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan, tetapi berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tersebut, Komisi Kejaksaan RI berhak untuk mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik.

Sejauh ini, menurut dia, materi pelimpahan pemeriksaan dua jaksa dari KPK kepada Kejaksaan Agung pun belum diketahui Komisi Kejaksaan.

"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata dia.

Baca juga: Kejaksaan Agung berhentikan sementara jaksa terjerat OTT KPK

Baca juga: KPK hargai kejaksaan mulai proses internal dua jaksa

Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI


Terkait pemberhentian sementara tiga jaksa, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dinilainya sudah tepat untuk memudahkan pemeriksaan baik oleh KPK mau pun Kejaksaan.

Erna pun mengingatkan agar Kejaksaan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus investasi atau berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Berulangnya kasus OTT jaksa harus dijadikan momen untuk pembenahan di institusi Kejaksaan dengan melakukan evaluasi terhadap pengawasan melekat dan pengawasan fungsional," tutur Erna.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019