• Beranda
  • Berita
  • Amerika Serikat minta Pengadilan Federal tolak gugatan Huawei

Amerika Serikat minta Pengadilan Federal tolak gugatan Huawei

5 Juli 2019 07:42 WIB
Amerika Serikat  minta Pengadilan Federal tolak gugatan Huawei
Logo Huawei digambarkan di luar kampus pabrik Huawei di Dongguan, provinsi Guangdong, China 25 Maret 2019. Foto diambil 25 Maret 2019 (Reuters)
Pemerintah Amerika Serikat pada Rabu (3/7) meminta Pengadilan Federal untuk menolak gugatan raksasa telekomunikasi China Huawei Technologies Co Ltd yang mengklaim Amerika Serikat telah bertindak secara ilegal ketika memasukkan produk-produk Huawei ke dalam daftar hitam.

Huawei menggugat Pemerintah Amerika Serikat pada awal Maret, dalam pengaduan yang diajukan di Pengadilan Federal di Texas, mengatakan bahwa hukum yang membatasi bisnisnya di Amerika tidak konstitusional.

Perusahaan telah menjadi komponen perang dagang yang sedang berlangsung antara Amerika Serikat dan China yang telah menggantung di pasar keuangan, dengan Presiden Donald Trump baru-baru ini setuju untuk melonggarkan pembatasan terhadap Huawei setelah bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping di KTT Kelompok 20.

Perwakilan-perwakilan penting kedua negara mengorganisir untuk melanjutkan pembicaraan minggu depan, menurut pejabat pemerintah Trump.

Pada Rabu (3/7), Pemerintah Amerika Serikat mengatakan bahwa karena perusahaan itu masih masuk daftar hitam, permintaan lisensi dari perusahaan AS yang ingin mengimpor produk ke Huawei sedang ditinjau “di bawah pengawasan keamanan nasional tertinggi.”

Mosi pemerintah diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Texas, pengadilan yang sama tempat pengaduan asli diajukan. Huawei tidak segera mengembalikan permintaan komentar. Demikian laporan yang dikutip dari Reuters.

Baca juga: Calon PM Inggris desak terapkan pajak atas Facebook, Google, Netflix


.

 

Pewarta: Apep Suhendar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019