• Beranda
  • Berita
  • Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu

Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu

5 Juli 2019 10:41 WIB
Pengadilan Negeri Palembang gelar sidang pidana pemilu
Lima terdakwa tindak pidana pemilu komisioner KPU Palembang nampak sedang menghadapi persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Jumat (5/7/2019) (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)
Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menggelar persidangan perdana perkara tindak pidana pemilu yang menjerat lima orang komisioner KPU setempat dengan agenda mendengar dakwaan.

Pantauan Antara, Jumat, kelima terdakwa yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) datang ke ruang sidang utama PN Kelas 1A Palembang bersama penasihat hukum.

Baca juga: Penyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangka

Baca juga: Kasus tindak pidana pemilu komisioner KPU Palembang segera disidangkan

Baca juga: PN Palembang gelar sidang pidana pemilu lima komisioner KPU, Jumat


Sidang dipimpin majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Erma Suharti didampingi hakim anggota Mulyadi dan Subur Susatyo, sidang tersebut terbuka untuk umum serta mendapat penjagaan ketat polisi.

"Terdakwa dengan sengaja menyebabkan orang lain menghilangkan masyarakat kehilangan hak pilihnya," kata Jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum merincikan tempat Pemungutan Suara (TPS) yang kekurangan surat suara saat pelaksanaan Pemilu 17 April 2018 dan TPS yang tidak diakomodir KPU Palembang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (KPU).

"KPU sebagai penyelenggara pemilu tidak memastikan dahulu jumlah surat suara dengan DPT di TPS sehingga terjadi kekurangan suara dan membuat pemilih meminta pemungutan suara dihentikan," ujar jaksa.

Selanjutnya kelima terdakwa menggelar pleno sebanyak dua kali untuk menentukan TPS yang akan dilaksanakan PSL, namun KPU meminta pernyataan KPPS setempat mengenai perlu tidaknya dilaksanakan PSL dengan surat pernyataan.

Jaksa lewat keterangan ahli berpendapat surat pernyataan tidak bisa dijadikan terdakwa untuk membatalkan pelaksanaan PSL, seharusnya terdakwa melihat fakta di lapangan apalagi terungkap jika KPPS tidak mengetahui jika surat pernyataan akan digunakan untuk membatalkan PSL.

Kelimanya didakwa dengan pasal 554 subsider pasal 510 nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang menghilangkan hak pilih warga.

Adapun kelima terdakwa memilih menggunakan hak eksepsi dan majelis hakim menskor sidang untuk dilanjutkan kembali setelah waktu shalat Jumat.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019