• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub luruskan salah kaprah pembatasan usia kendaraan

Kemenhub luruskan salah kaprah pembatasan usia kendaraan

5 Juli 2019 14:28 WIB
Kemenhub luruskan salah kaprah pembatasan usia kendaraan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi (tengah), dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (5/7/2019). (ANTARA/Yogi Rachman)

Bahwa yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang diatur adalah kendaraan untuk angkutan umum

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluruskan mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan karena masih ada anggapan yang salah dipahami oleh masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut bukan ditujukan untuk kendaraan pribadi melainkan untuk angkutan umum

"Terkait masalah pembatasan usia kendaraan. Bahwa yang dimaksud pembatasan usia kendaraan yang diatur adalah kendaraan untuk angkutan umum," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat.

Kebijakan pembatasan usia kendaraan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri (PM) No 117/ 2018 tentang penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek, lalu PM 15/2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek, dan PM 19/2019 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang tidak dalam trayek.

"Dalam peraturan menteri ini sedang kita lakukan harmonisasi dengan Kemenkumham," kata Budi Setiyadi.

Budi pun kemudian merinci mengenai pembatasan usia kendaraan untuk bus reguler, yaitu selama 25 tahun sesuai dengan PM No 98/2014. Sedangkan untuk bus pariwisata usia maksimal kendaraan menjadi 15 tahun yang sebelumnya hanya 10 tahun.

"Jadi batasan usia untuk bus pariwisata yang tadinya 10 tahun jadi 15 tahun. Ini sesuai dengan harapan dari asosiasi bus pariwisata," kata Budi.

Baca juga: Rencana pembatasan usia kendaraan dikritik
Baca juga: Komunitas mobil tua susun petisi tolak pembatasan usia kendaraan

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2019