Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mengatakan bahwa kasus penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan Yahdi Basma melalui media sosial sangat melecehkan dirinya dan wibawanya sebagai gubernur.Kasus penyebaran hoax ini berawal ketika muncul berita seolah-olah klipping dari koran harian Mercusuar Palu yang berjudul Gubernur Longki membiaya 'people power' dan disebarkan melalui media sosial facebook, dan beberapa group whatsapp yang kemudian
"Saya mohon dengan sangat agar kasus ini segera diproses karena sebagai gubernur, saya betul-betul dilecehkan, wibawa saya sebagai gubernur dihina," kata Longki kepada wartawan di Mapolda Sulteng di Palu, Jumat, usai melaporkan politisi Partai NasDem Sulteng Yahdi Basma ke Ditreskrimsus Polda Sulteng terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial pada awal Mei 2019 lalu.
Awalnya Gubernur yang didampingi sejumlah penasehat hukum dan pejabat Pemprov Sulteng termasuk Kabiro Humas dan Protokol Haris Kariming, mendatangai Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng untuk memasukan laporannya, namun saat sedang di ruang SPKT, Kapolda Sulteng Brigjen Pol Lukman Wahyu menemui gubernur.
Baca juga: Gubernur Longki Djanggola laporkan politisi NasDem ke Polda Sulteng
Setelah gubenrur dan Kapolda berbincang beberapa menit dalam suasa agak berdebat terkait kasus ini, Kapolda kemudian mengantar gubernur ke ruang penyidikan Ditreskrimsus untuk memasukan laporannya dan diambil keterangannya selama sekitar satu jam.
Gubernur mengatakan bahwa kedatangannya ke Mapolda Sulteng hari ini karena pengaduan sebelumnya yang ia masukan pada 20 Mei 2019 hingga kini rupanya progresnya sangat lambat, berbeda dengan kasus-kasus yang sama yang terjadi di daerah lain, penanganannya hanya beberapa hari sudah ada kejelasan kasus.
"Saya membuat laporan baru, laporan yang lebih fokus lagi kepada pelaku penyebar hoax Yahdi Basma. Kalau yang lalu pengaduannya secara makro sifatnya kepada sejumlah orang, tetapi kali ini fokus kepada Yahdi Basma," ujarnya.
Longki menambahkan; 'ini saya datang langsung ke Polda dan bicara langsung sama pak Kapolda. Saya mohon dengan sangat agar ini segera di proses, karena sebagai gubernur betul-betul saya dilecehkan, wibawa saya sebagai gubernur itu sangat dihina dengan ungkapan bahwa seolah-olah saya membiayai 'people power'.
Baca juga: Gubernur : Pemilu di Sulteng berlangsung adem
Ia mengatakan; "Saya tau maksudnya (Yahdi Basma-red), itu untuk mendiskrediktan saya, biar saya tidak bisa buat apa-apa. Sebagai seorang yang jantan, tidak usahlah seperti itu, sebagai politisi jangan begitu caranya."
Ketika ditanya apakah ada upaya damai untuk menyelesaiakan kasus ini, Longki mengatakan tidak ada istilah damai, jangan mentang-mentang masyarakat dewasa ini bebas melakukan sesuatu, lalu kemudian minta maaf begitu saja.
"Jadilah dewasa, sebagai politisi betul-betul saya mau membuat pelajaran buat yang bersangkutan, jangan merasa paling hebat, paling pintar dan jangan merasa karena partainya orang besar, dia mau seenaknya saja. Sampai dimanapun akan saya akan hadapi dia (Yahdi Basma)," ujar Longki.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait lambannya penanganan aparat Polda Sulteng terhadap pengaduan ini karena adanya intervensi pihak luar, gubernur mengatakan: "Sangat diduga ada seperti itu dan kemungkinan besar ada dan itu saya katakan tadi ada bahasa-bahasa sesumbar yang menyatakan akan menghukum Yahdi bila terbukti bersalah."
"Yah itu kan lips service saja, kita sama-sama mengertilah, apalagi dia (Yahdi Basma) akan maju sebagi calon Gubernur Sulteng yang akan datang, hati-hatilah," ujar Longki lagi.
Gubernur berharap dalam waktu singkat Polda Sulteng bisa menetapkan tersangka dan kalau memungkinkan segera menahan seperti halnya dengan warga lainnya pelaku kasus 'cyber crime' yang penanganannya cepat sekali.
"Saya mohon kasus saya ini diperlakukan sama," ujarnya dan menambahkan bahwa akibat berita hoax ini, Longki mengalami kerugian yang luar biasa, terutama kerugian immaterial.
Ketika ditanya apakah ia akan mengambil upaya hukum perdata, Longki mengaku akan fokus dulu dalam kasus pidana ini.
Kasus penyebaran hoax ini berawal ketika muncul berita seolah-olah klipping dari koran harian Mercusuar Palu yang berjudul Gubernur Longki membiaya 'people power' dan disebarkan melalui media sosial facebook, dan beberapa group whatsapp yang kemudian akun facebook itu kini sudah dihapus.
Klipping koran tersebut ternyata juga hanya rekayasa karena pihak Mercusuar sendiri mengaku tidak pernah menerbitkan berita seperti itu.
Baca juga: Gubernur Longki Djanggola laporkan politisi NasDem ke Polda Sulteng
Gubernur kemudian mengajukan laporan pengaduan ke Polda pada 20 mei 2019, namun hingga Jumat, gubernur merasa tidak ada perkembangan positif dalam penanganan kasus sehingga terpaksa ia melaporkan kembali kasus ini ke SPKT dan mengubah laporannya dari laporan pengaduan menjadi laporan polisi yang fokus ke oknum penyebar hoax Yahdi Basma.
Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019