• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub : Indonesia belum batasi usia kendaraan bermotor pribadi

Kemenhub : Indonesia belum batasi usia kendaraan bermotor pribadi

5 Juli 2019 16:25 WIB
Kemenhub : Indonesia belum batasi usia kendaraan bermotor pribadi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi. (ANTARA NEWS/ Juwita Trisna Rahayu) (ANTARA NEWS/ Juwita Trisna Rahayu/)

Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi  menyebut bahwa Indonesia hingga sekarang belum menerapkan kebijakan pembatasan usia pada kendaraan bermotor pribadi.

Pernyataan itu diungkapkannyakarena masih adanya anggapan yang keliru di tengah masyarakat mengenai kebijakan pembatasan usia kendaraan yang hanya diterapkan pada angkutan umum.

"Indonesia belum menganut pembatasan kendaraan bermotor untuk kendaraan pribadi menyangkut waktu atau tahun. Memang ada beberapa negara yang sudah menerapkan itu," kata Budi Setiyadi saat ditemui di Jakarta, Jumat

Kemenhub saat ini, kata dia,  hanya bisa mendorong pemerintah daerah untuk mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi pada jam dan waktu tertentu. Untuk itu, Kemenhub siap jika diminta bantuan oleh pemerintah daerah dalam mengkaji pembatasan operasional kendaraan pribadi.

"Kami akan membantu dalam anggaran atau tenaga ahli menyangkut pembatasan operasional kendaraan di kota itu dengan manajemen lalu lintas atau parkir sehingga kota yang padat bisa jadi lebih baik," imbuhnya.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019