Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh menyatakan, provinsi paling barat Indonesia itu sudah termasuk kawasan mandiri terhadap benih padi pada tahun 2019.Kami mengingatkan petani agar lebih teliti saat memilih benih padi dan tidak menggunakan bibit padi yang belum bersertifikat..
"Kita sudah mandiri benih padi dan punya penangkaran benih sendiri," kata Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Hanan di Banda Aceh, Jumat.
Ia menjelaskan, Distanbun Aceh bersama Dinas Pertanian di sejumlah Kabupaten/Kota di provinsi tersebut telah melakukan penangkaran benih M-400 dan varietas IPB-3S.
Baca juga: Komoditas pertanian pengaruhi pertumbuhan ekonomi Aceh
"Ya, kita mengingatkan petani di Aceh untuk menggunakan bibit padi yang bersertifikat agar mampu meningkatkan produksi," ujar Hanan.
Benih padi yang bersertifikat kata dia, telah melalui proses penelitian yang panjang dan ciri-ciri bibit padi yang bersertifikat di antaranya memiliki label biru pada kemasannya.
Baca juga: Mentan luncurkan dua varietas baru padi GSR
"Kami mengingatkan petani agar lebih teliti saat memilih benih padi dan tidak menggunakan bibit padi yang belum bersertifikat dari Kementerian Pertanian RI," ucap Kepala Distanbun Aceh.
Distanbun Aceh tambah Hanan, terus melakukan penertiban terhadap benih padi belum tersertifikasi yang beredar di provinsi tersebut dan pihaknya akan menindak penjual benih padi yang belum bersertifikat.
Baca juga: Pemerintah Aceh prioritaskan pembangunan pertanian
Baca juga: Mentan dorong swasta sebarkan benih ke petani
Pewarta: Irman Yusuf
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2019