• Beranda
  • Berita
  • ANRI dorong pengawasan berjenjang penyelangaraan kearsipan

ANRI dorong pengawasan berjenjang penyelangaraan kearsipan

5 Juli 2019 17:35 WIB
ANRI dorong pengawasan berjenjang penyelangaraan kearsipan
Kepala ANRI Mustari Irawan di Yogyakarta, Rabu. (FOTO ANTARA/Luqman Hakim)

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bekerja sama dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Gorontalo mendorong pengawasan penyelenggaraan kearsipan berjenjang dengan menggelar seminar di daerah itu.

"Kegiatan ini akan berlangsung di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo. Seminar diawali dari Dinas Kearsipan Kabupaten Boalemo, kata Nurgama, dari ANRI.

Pengawasan penyelenggaraan kearsipan dilakukan berjenjang mulai dari tingkat pusat, kemudian pemerintah daerah.

Dia meminta pemerintah provinsi melaksanakan hal yang sama di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten dan kota. "Demikian juga pejabat kearsipan kabupaten/kota memiliki tanggung jawab pengawasan penyelenggaraan kearsipan terhadap OPD di lingkungannya," katanya.

Nurgama berharap pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini berjalan sesuai kaidah kearsipan yang berlaku, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 43 tentang kearsipan dan peraturan peraturan kepala ANRI.

“Pengawasan penyelenggaraan kearsipan ini tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, akan tetapi mencari penyebab mengapa penyelenggaraan kearsipan tidak berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.*


Baca juga: BUMN didorong segera menyerahkan arsip ke ANRI

Baca juga: ANRI serahkan aplikasi SIKD untuk 10 BUMN dan 10 perguruan tinggi

Pewarta: Debby H. Mano
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019