• Beranda
  • Berita
  • Riau matangkan pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba

Riau matangkan pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba

5 Juli 2019 21:31 WIB
Riau matangkan pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau AKBP Haldun menuangkan pil ekstasi ke wadah pemusnah ketika pemusnahan barang bukti hasil tangkapan narkotika di Kantor BNNP Riau, Pekanbaru, Riau, Selasa (2-7-2019). BNNP Riau memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 kg dan 3.033 pil ekstasi dengan nilai hampir mencapai Rp2 miliar. (ANTARA FOTO/Rony Muharrman)
Pemerintah Provinsi Riau tengah mematangkan rencana pembentukan tim terpadu pemberantasan narkoba yang melibatkan lintas instansi sebagai upaya melawan peredaran barang haram itu di provinsi berjuluk Bumi Lancang Kuning ini.

Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau AKBP Haldun di Pekanbaru, Jumat, mengatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Jadi, tim terpadu ini fungsinya sebagai percepatan penanganan narkoba di masing-masing wilayah," katanya.

Tim terpadu pemberantasan narkoba nantinya akan melibatkan berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, BNNP Riau, kepolisian, TNI, Bea Cukai, kejaksaan, Kanwil Kemenkumham, dan lainnya.

Baca juga: Bea Cukai bentuk Tim Pemberantasan Narkotika

Untuk merealisasikan rencana tersebut, lanjut dia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memerintahkan kepada seluruh jajaran di masing-masing wilayah untuk membuat surat keputusan pembentukan tim terpadu ini.

Di Provinsi Riau,  tim telah menggelar rapat koordinasi sebanyak dua kali untuk membahas kesiapan personel yang nantinya dilibatkan dalam tim tersebut, termasuk sarana dan prasarana yang dipimpin oleh Wagub.

"Barusan rapat lagi dipimpin Pak Sekda," tuturnya.

Saat ini, pembentukan tim hanya menunggu surat keputusan, kemudian rencana aksi dalam memberantas narkoba yang selama ini kondisinya cukup mengkhawatirkan di wilayah itu.

Ia menyebutkan terdapat beberapa fokus penanganan yang akan dilakukan tim terpadu ini nantinya. Selain pemberantasan dan penindakan, juga ada pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, sosialisasi dan penyuluhan, serta rehabilitasi.

Baca juga: Polda Riau sita 12 kg sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia

Sepanjang 2018, sebanyak 2.261 tersangka narkoba yang diproses jajaran Kepolisian Daerah Riau. Sementara itu, lebih dari 325 kilogram sabu-sabu senilai ratusan miliar rupiah turut disita penegak hukum.

Angka itu melebihi target yang ditetapkan kepolisian pada saat itu sebanyak 200 kilogram. Selain sabu-sabu, puluhan ribu ekstasi turut membanjiri Riau sepanjang tahun lalu.

Pada tahun ini, kata dia,  penyelundupan narkoba sepertinya tak kunjung surut. Lebih dari 90 kilogram sabu-sabu serta 47.000 pil ekstasi kembali disita polisi.
 

Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019