• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Pemerintah harus tegas tegakkan aturan bagi ojek daring

Pengamat: Pemerintah harus tegas tegakkan aturan bagi ojek daring

5 Juli 2019 21:46 WIB
Pengamat: Pemerintah harus tegas tegakkan aturan bagi ojek daring
Sejumlah saksi menunjukkan kondisi motor yang dibawa pengemudi ojek daring kepada Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin (kiri) setelah kecelakaan tunggal di Jalan Bandengan Utara RT 02/ RW 11 Kelurahan Pekojan Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (5-7-2019). (Foto: Abdu Faisal)
Pemerintah tidak boleh mengabaikan aturan yang sudah dibuat untuk ojek daring, apalagi ojek daring laku karena aturan yang ada belum tegas ditegakkan, kata pengamat transportasi Azas Tigor.

"Jangan salahkan angkutan daring kalau laku. Harusnya pemerintah tegakkan aturan terlebih dahulu, terus bereskan angkutan umum yang ada sekarang," kata Tigor lewat sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Tarif baru ojek daring diberlakukan di 41 kota

Penggunaan ojek motor daring dipahami pengamat transportasi, Azas Tigor, sebagai kegagalan pemerintah dalam menegakkan aturan.

"Ada aturan tidak boleh parkir sembarangan, tangkap bila perlu. Terus katanya angkutan daring harus bikin shelter, tolong ditagih janjinya begitu," ujar Tigor

Baca juga: Kemenhub tidak melarang ojek daring berikan diskon

Menurut Tigor, jika aturan sudah tegas diterapkan serta angkutan umum juga sudah maksimal, ojek daring pun akan pergi sendiri.

"Di India, setelah pemerintah memperbaiki angkutan umumnya, angkutan daringnya pindah. Enggak laku di sana," ujar Tigor.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019