Kedua partai politik itu adalah, Partai Gerindra dan Partai Berkarya, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, katanya kepada Antara di Kupang, Sabtu, terkait parpol yang menggugat hasil Pileg untuk DPR-RI.
Baca juga: KPU NTT meminta daerah ini tunda penetapan kursi dan caleg
Baca juga: KPU NTT minta daerah siapkan rancangan anggaran Pilkada 2020
Baca juga: KPU NTT siap hadapi gugatan di MK
Dia menjelaskan, untuk Partai Gerindra, hanya menggugat hasil pemilu legislatif pada daerah pemilihan NTT-2, yang meliputi 12 kabupaten yakni Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Sumba Timur, Sumba Barat, Sumba Tengah dan Sumba Barat Daya, Rote Ndao dan Sabu Raijua.
Sedangkan Partai Berkarya mengajukan gugatan hasil pileg pada dua daerah pemilihan yakni NTT-1 dan NTT-2 yang tersebar di 22 kabupaten/kota di provinsi berbasis kepulauan itu.
Untuk daerah pemilihan NTT-1 meliputi Alor, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Nagekeo, Ngada, Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat.
Khusus hasil pileg DPRD II, dia mengatakan, gugatan hanya ditujukan pada lima kabupaten yakni Kabupaten Lembata, Flores Timur, Alor, Rote Ndao dan Kota Kupang.
Gugatan ini diajukan oleh lima partai politik peserta pemilu yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pemilu serentak 2019.
Kelima partai politik itu adalah Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Hanura, Berkarya dan Partai Garuda, kata Thomas Dohu.
Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019