Protes-protes terhadap RUU tersebut yang sekarang sudah ditangguhkan telah menarik jutaan orang untuk turun ke jalan-jalan di bekas koloni Inggris selama beberapa pekan menimbulkan tantangan paling besar kepada Beijing yang memerintah di wilayah tersebut sejak Hong Kong kembali ke kendali China tahun 1997.
Aksi-aksi unjuk rasa mendapat sidikit liputan di China Daratan karena penyensoran ketat terhadap berita demonstrasi terbesar di wilayah China sejak penumpasan berdarah protes-protes pro-demokrasi yang berpusat di Alun-alun Tiananmen, Beijing tahun 1989.
RUU itu, yang mengizinkan orang-orang dikirim ke China Daratan untuk menjalani peradilan di pengadilan-pengadilan yang dikendalikan Partai Komunis, telah memicu kemarahan di seluruh lapisan masyarakat Hong Kong di tengah kecemasan akan gangguan terhadap status finansial internasional kota itu.
Hong Kong sudah diperintah berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem" sejak kembali ke dalam pemerintahan China, mengizinkan kebebasan yang tidak dinikmati di China Daratan, termasuk hak untuk berunjuk rasa dan peradilan yang merdeka.
Sumber: Reuters
Pewarta: Mohamad Anthoni
Editor: Eliswan Azly
Copyright © ANTARA 2019