Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa hal tersebut diketahui dari keterangan yang bersangkutan sendiri pada saat menjalani pemeriksaan Jumat (5/7) lalu.
"Dari keterangan Saudara Galih berkaitan dengan apa yang disampaikan, ya memang intinya yang bersangkutan mengakui dia mengatakan seperti itu dengan motif ingin mempermalukan mantan istrinya. Intinya untuk mempermalukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Baca juga: Kuasa hukum tak mau berandai-andai Galih Ginanjar jadi tersangka
Baca juga: Galih Ginanjar merasa nyaman selama jalani pemeriksaan
Kendati telah ada pengakuan dari Galih, Polda Metro Jaya masih belum menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik ini.
"Masih saksi," kata Argo.
Ke depan, pihaknya akan memeriksa kembali siapa saja pihak terkait hingga muncul konten video tersebut di akun YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua.
"Nanti kita akan memeriksa kembali siapakah yang wawancara, siapa yang merekam, siapa yang mengunggah, sedang kita dalami pemeriksaan saksi-saksi," tuturnya.
Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dipolisikan oleh Fairuz A Rafiq setelah muncul konten video Galih saat diwawancara Rey Utami di media sosial dan Galih menyamakan Fairuz dengan "ikan asin".
Kasus ni sudah naik ke penyidikan, namun polisi belum menentukan tersangka dalam kasus itu.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus dengan terlapor Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, yang dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Baca juga: 13 jam diperiksa, Galih Ginanjar jawab 46 pertanyaan penyidik
Baca juga: Galih Ginanjar ditanya soal pembuatan vlog dan 'ikan asin'
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019