Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam kurun waktu empat tahun terakhir telah menutup sebanyak 31 toko modern berjejaring nasional karena melanggar aturan yang ada.Saat ini di Sleman ada 203 toko modern berjejaring. Namun belum semuanya berizin
"Dalam empat tahun terakhir ini, kami sudah menutup 31 toko modern berjejaring," kata Kepala Disperindag Kabupaten Sleman Tri Endah Yitnani di Sleman, Senin.
Menurut dia, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan belum jadi disahkan karena menunggu evaluasi dari Gubernur DIY.
Sehingga penindakan terhadap toko modern yang melanggar aturan masih berdasarkan Perda No 18/2012 tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Saat ini di Sleman ada 203 toko modern berjejaring. Namun belum semuanya berizin," katanya.
Ia mengatakan, 31 toko tersebut ditutup karena melanggar ketentuan jarak, di mana ada batas minimal antara jarak toko modern dengan pasar rakyat.
"Kami juga telah menutup toko berjejaring yang nekat beroperasi kembali setelah sebelumnya terbukti melanggar dan disegel. Di antaranya ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Laksda Adisutjipto," katanya.
Tri Endah mengatakan, toko modern berjejaring lain yang belum mengantongi izin akan segera ditindak setelah Raperda selesai dibahas. Saat ini progres Raperda masih dievaluasi oleh Gubernur.
"Kalau progres, saat ini masih koreksi terakhir di provinsi. Setelah tidak ada koreksi dan mendapat nomor register, baru bisa diperdakan," katanya.
Ia mengatakan, nantinya setelah perda baru ini disahkan pihaknya akan segera meninjau ulang izin toko modern berjejaring.
"Nanti kalau perda sudah selesai akan kami petakan mana yang masih bisa ditolelir dan mana yang tidak. Kalau yang tidak tetap akan kami tutup," katanya.
Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Sleman Hempri Suyatna mendesak DPRD Sleman segera menyelesaikan raperda tersebut, jika tidak selesai akan menjadi pekerjaan rumah.
"Jangan menunggu ganti dewan baru," katanya.
Menurut dia, revisi berdasarkan evaluasi gubernur mutlak dilakukan dan harus segera dilakukan.
"Selanjutnya setelah ada perda diikuti dengan tindak lanjut yaitu menerbitkan regulasi lain sebagai aturan teknis pelaksanaan perda," katanya.
Hempri mengatakan, adanya Perda menjamin pengawasan, karena dalam hal pengawasan selama ini sangat lemah.
"Buktinya masih ada saja yang melanggar, persoalan selama ini kan terkait penegakan regulasi. Kalau pengawasan bagus saya kira bisa menata toko modern," katanya.
Baca juga: Pemkab Sleman moratorium izin toko modern berjejaring nasional
Baca juga: Lindungi toko kelontong, Sleman atur ulang toko modern
Baca juga: Sleman sementara tak izinkan pendirian toko modern
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019