• Beranda
  • Berita
  • DRIBS, sistem Qualcomm pemberantas ponsel ilegal

DRIBS, sistem Qualcomm pemberantas ponsel ilegal

8 Juli 2019 18:59 WIB
DRIBS, sistem Qualcomm pemberantas ponsel ilegal
Ilustrasi sistem kerja DRIBS. (ANTARA/DEVI NINDY)
Produsen prosesor Qualcomm telah menyiapkan Sistem Pengidentifikasi Perangkat, Registrasi, dan Blokir (DIRBS) guna mendukung pemerintah untuk menerapkan pemberantasan ponsel pintar ilegal melalui validasi Identifikasi Perangkat Bergerak Internasional (IMEI).

"Sistem itu merupakan wujud dukungan Qualcomm untuk membantu pemerintah mengenai validasi IMEI (dengan) nomor telepon, sekaligus membantu meningkatkan kualitas jaringan," kata Direktur Hubungan Pemerintahan Qualcomm International Nies Purwanti di Jakarta, Senin.

DIRBS, lanjut Nies, merupakan sistem yang telah dikembangkan Qualcoom melalui piranti lunak sumber terbuka (open source software). Sistem itu memiliki kemampuan mengidentifikasi, mendaftarkan, dan mengendalikan akses jaringan seluler melalui nomor IMEI ponsel.

DIRBS juga dapat memverifikasi nomor IMEI ponsel dengan menggunakan jaringan operator dan melihat pangkalan data milik Kementerian Perindustrian dan GSMA sebagai asosiasi komunikasi perangkat bergerak internasional.

Kemudian, sistem DIRBS dapat melakukan pemblokiran perangkat seluler yang tidak memenuhi ketentuan, misalnya pada ponsel yang merupakan produk selundupan (black market), ponsel duplikat, atau ponsel yang disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Baca juga: 20 persen ponsel yang beredar di Indonesia dari black market

Sistem DIRBS di Indonesia akan dipopulerkan dengan nama Sistem Informasi Registrasi Identifikasi Nasional (SIRINA), yang nantinya akan menjamin perlindungan dan keamanan data pengguna ponsel, serta garansi "after service."

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Perdagangan akan membuat regulasi terkait validasi IMEI menggunakan sistem DIRBS itu pada 17 Agustus.

Upaya tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta Peraturan Pemerintah No. 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Sementara, penggunaan sistem DIRBS Qualcomm didasarkan pada penandatanganan Nota Kesepahaman pada 2017 antara pemerintah dengan Qualcomm Incorporated.
​​​​​​​
Baca juga: Keuntungan beli smartphone dengan IMEI terdaftar

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019