Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika diwakili Kasat Reskrim AKP Andi Kadesma didampingi Kanit PPA Aiptu Desi Oktavianti di Mapolres Rejang Lebong, Senin, mengatakan perbuatan bejat tersangka SA terhadap anak kandungnya B (22) itu sudah dilakukannya sejak pertengahan 2016 hingga Mei 2019 lalu.
"Kasus ini terbongkar setelah korban melapor ke Mapolres Rejang Lebong pada Jumat tanggal 5 Juli 2019, setelah korbannya dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti, kemudian dilakukan penangkapan terhadap SA yang merupakan ayah kandung korban," jelasnya.
Baca juga: Ayah pemerkosa anak kandung divonis bui 16 tahun
Baca juga: Bapak di Temanggung perkosa anak sendiri
Baca juga: Kapolda Maluku geram dengan kasus pemerkosaan anak
Kronologis kejadian itu sendiri tambah dia, bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu tepatnya pada malam hari. Ketika korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka SA sudah masuk ke kamarnya dan berada disamping serta memaksa korban untuk melayani hawa nafsunya.
Korban yang tidak berdaya, kendati berupa memberontak namun kalah tenaga dan diancam akan dibunuh dan tersangka juga mengancam akan melakukan bunuh diri.
Perbuatan tidak senonoh tersebut kata dia, dialami korban berulang kali dan sudah tidak bisa dihitung oleh korban, dan terakhir terjadi pada Mei 2019 lalu.
Tersangka SA yang berstatus duda, karena sudah empat tahun ditinggal mati isterinya sehingga diduga menjadi penyebab tersangka nekat menyetubuhi anaknya sendiri.
Tersangka SA ini dijerat petugas penyidik Polres Rejang Lebong atas pelanggaran pasal 76 D junto pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No.35/2014, tentang perubahan atas UU No.23/2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019