"Status KLB, kejadian luar biasa itu kalau menurut Permenkes (Peraturan Kementerian Kesehatan) akan dicabut jika dalam tempo dua kali masa inkubasi tidak lagi ditemukan kasus baru dan penderita yang telah dinyatakan positif (Hepatitis) sembuh," tutur Kepala Dinkes Pacitan dr Eko Budiono dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Senin.
Masa inkubasi itu, lanjut Eko kalau mengacu ketentuan di Permenkes, dihitung terhitung sejak kasus baru dinyatakan nol atau tidak lagi ditemukan.
Baca juga: Jamaah calon haji Pacitan jalani tes Hepatitis A
Dalam kasus hepatitis A yang mewabah sejak awal pertengahan Juni di Pacitan, misalnya, penderita sudah tidak lagi ditemukan di puskesmas-puskesmas ataupun jasa layanan medis lain terhitung sejak 30 Juni.
"Masa inkubasi penyakit hepatitis itu kan 50 hari (terpanjang), kalau dua kali masa inkubasi berarti jeda waktunya 100 hari," katanya.
Namun karena masa inkubasi hepatitis A yang terpendek adalah 14 hari, dr Eko Budiono mengatakan pihaknya akan membuat evakuasi status KLB lebih awal.
Kebijakan itu menurutnya tetap sah karena masih mengacu ketentuan dua kali masa inkubasi yang menjadi acuan Kemenkes.
"Kami akan lihat perkembangan kasus ini dengan mengacu masa inkubasi terpendek selama 14 hari. Jadi kalau kasus baru dinyatakan nol terhitung mulai 30 Juni, evakuasi (status KLB) akan dilakukan pada 28 Juli. Itu (pencabutan) dengan keputusan Bupati," katanya.
Jumlah penderita hepatitis A di Pacitan hingga saat ini, terhitung sejak kasus penyakit kuning ini mengalami ledakan kasus dan dinyatakan berstatus KLB pada 19 Juni, tercatat sebanyak 1.102 orang.
Penderita penyakit kuning itu tersebar di Pacitan bagian timur, persisnya di enam kecamatan yakni di Kecamatan Sudimoro, Ngadirojo, Tulakan, Arjosari, Tegalombo, dan Kebonagung.
Kendati secara jumlah bertambah dibanding akhir Juni, penderita hepatitis A yang saat ini dirawat hanya tiga orang.
Rinciannya, kata dr Eko Budiono, dua pasien Hepatitis A di rawat di Puskesmas Ngadirojo, dan satu pasien hamil dengan kondisi menderita Hepatitis A di RSUD Pacitan.
Menurut dr Eko, tiga orang penderita hepatitis yang dirawat di puskesmas dan RSUD itu adalah pasien lama, atau kasus lama namun baru dilaporkan Dinkes akhir-akhir ini.
"Kendati (mungkin) nantinya status KLB dicabut atas keputusan Bupati, surveilan dan tindakan epidemiologi tetap akan terus kami lakukan hingga jangka waktu 100 hari. Ini sesuai durasi terpanjang dari dua kali masa inkubasi penyakit menukar tersebut," kata dr Eko.
Kasus baru hepatitis A sejauh ini belum ditemukan lagi, baik dari jajaran puskesmas, klinik maupun rumah sakit di daerah setempat. (*)
Baca juga: Pacitan barat negatif virus hepatitis A, aman untuk pariwisata
Baca juga: Kemenkes terus pantau kasus Hepatitis A di Jawa Timur
Baca juga: PMI salurkan bantuan air bersih ke daerah terdampak wabah Hepatitis A
Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019