Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III tengah menerapkan Sistem Informasi Layanan Terpadu dalam jaringan yang dinamakan SIL@T guna meningkatkan pelayanan bagi perguruan tinggi yang mencakup 57 standar layanan.
“Saat ini LLDIKTI Wilayah III melayani 316 perguruan tinggi. Sepanjang tahun 2018 kami menerima 6.899 permintaan pelayanan dari perguruan tinggi mengenai berbagai hal, seperti kegiatan akademik dan sumber daya dosen,” kata Sekretaris LLDIKTI Wilayah III, Dr. M. Samsuri, dalam diskusi dengan sejumlah wartawan di Jakarta, Senin.
Menurut Samsuri, SIL@T yang merupakan solusi dalam mempercepat pelayanan bagi perguruan tinggi dengan transparan dan akurat menyediakan tiga fitur, yakni “e-office” atau layanan internal dan eksternal berbasis elektronik di mana perguruan tinggi dapat mengajukan layanan tertentu, misalnya persuratan, serta melacak dan mengetahui hasilnya.
Fitur lainnya adalah SIDIK atau Arsip Legalitas Kelembagaan, dan sistem peringatan dini atau “Early Warning System” (EWS) yang berisi kinerja perguruan tinggi, data program studi serta pemetaan mutu perguruan tinggi.
Baca juga: Jumlah PTS di Jakarta berkurang pada 2019
Dia mengatakan EWS merupakan lumbung data dan informasi tentang perguruan tinggi yang dapat membantu dalam proses pengajuan akreditasi.
“SIL@T menggabungkan tiga fitur ini dalam sistem “single sign on” dan proses pengajuan layanan dapat dilacak oleh masing-masing perguruan tinggi,” jelas Samsuri.
Dia menekankan bahwa dengan SIL@T kualitas layanan yang disediakan oleh LLDIKTI Wilayah III memenuhi kriteria efektif dan fleksibel karena pihak perguruan tinggi dapat memperoleh pelayanan kapan dan di mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor LLDIKTI.
Selain itu SIL@T juga menjadikan pelayanan menjadi efisien karena mengurangi biaya perjalanan bagi perguruan tinggi yang hendak mengajukan layanan. Adapun sistem pelacakan atas suatu proses menjadikan pelayanan LLDIKTI transparan.
Standar layanan yang disediakan di SIL@T secara garis besar dibagi menjadi empat bidang, yakni akademik dan kemahasiswaan, sumber daya perguruan tinggi, kelembagaan dan sistem informasi, serta umum.
Standar layanan bagian akademik dan kemahasiswaan, antara lain mencakup pengusulan proposal hibah penelitian, pemberian rekomendasi mutasi mahasiswa, validasi ijazah, pemberian rekomendasi wisuda, dan pengajuan proposal organisasi mahasiswa.
Sementara itu, beberapa pelayanan sumber daya perguruan tinggi meliputi penilaian angka kredit jabatan akademik dosen asisten ahli dan lector, rekomendasi jabatan akademik dosen lektor kepala dan profesor, pemberian rekomendasi beasiswa dosen, dan pemberian perpanjangan waktu beasiswa luar negeri.
“SIL@T telah berhasil diuji coba internal dan eksternal secara terpisah. Dalam waktu dekat kami akan melakukan uji coba internal dan eksternal secara bersamaan,” kata Samsuri.
Pewarta: Bambang Purwanto
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019