• Beranda
  • Berita
  • Menhub: penurunan harga tiket bentuk apresiasi bagi masyarakat

Menhub: penurunan harga tiket bentuk apresiasi bagi masyarakat

9 Juli 2019 00:18 WIB
Menhub: penurunan harga tiket bentuk apresiasi bagi masyarakat
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (Dok.Antara)

Yang jelas itu adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan tiket yang terjangkau bagi masyarakat, itu bentuk apresiasi, ujar Budi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan penurunan harga tiket pesawat Low Cost Carrier (LCC) sebesar 50 persen dari tarif batas atas pada hari dan jam tertentu merupakan bentuk apresiasi bagi masyarakat.

"Yang jelas itu adalah upaya dari pemerintah untuk memberikan tiket yang terjangkau bagi masyarakat, itu bentuk apresiasi," ujar Budi ditemui seusai acara penggalangan pencalonan kembali Indonesia sebagai Anggota Dewan International Maritime Organization (IMO) di Jakarta, Senin malam.

Sebelumnya, pemerintah memberi kepastian terhadap ketersediaan tiket pesawat murah bagi masyarakat. Itu diputuskan dalam rapat koordinasi yang dilakukan Senin di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian.

Baca juga: Harga tiket pesawat turun 50 persen, berlaku mulai 11 Juli

Dari rapat disepakati maskapai akan menyediakan 30 persen tiket pesawat dengan harga 50 persen di bawah tarif batas atas maskapai LCC. Ia pun menyambut baik dukungan dari semua pihak dalam mewujudkan tarif tiket pesawat murah itu.

"Saya pikir itu apresiasi kepada semua pihak," kata dia.

Penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk Citilink dengan total 62 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 3.348 kursi, dan juga Lion Air Group dengan 146 penerbangan per hari Selasa, Kamis dan Sabtu dengan total kursi sekitar 8.278 kursi.

Baca juga: Penurunan harga tiket penerbangan hanya bagi maskapai berbiaya murah

kebijakan penurunan tarif angkutan udara tersebut berlaku untuk penerbangan LCC domestik jenis pesawat jet, sedangkan propeler tak berlaku.

“Karena penyesuaian di sistem kurang 2-3hari karena besok sudah Selasa, pemberlakukan Selasa, Kamis dan Sabtu, maka akan efektif berlaku pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2019,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono.

Dari 62 penerbangan dan 146 penerbangan tersebut sesuai dengan kebijakan mengenai mekanisme izin rute dari Dirjen Perhubungan Udara, akan dilakukan peninjauan rute pada Oktober.

Untuk pengawasan kebjakan, akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama-sama oleh Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN, serta Kemenko Perekonomian.

Baca juga: Pemerintah umumkan penurunan tiket pesawat 50 persen

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019