Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk sebelas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPD-DPRD (PHPU Legislatif) dari daerah pemilihan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.Sidang untuk sebelas perkara dari dapil Jawa Timur digelar di ruang sidang Panel I
"Sidang untuk sebelas perkara dari dapil Jawa Timur digelar di ruang sidang Panel I," kata Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Baca juga: Selisih suara untuk kursi terakhir legislatif banyak disengketakan
Sebelas perkara tersebut diajukan oleh sebelas partai politik yaitu; Perindo, Partai Golkar, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Berkarya, Partai PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PPP, dan PAN.
Persidangan yang digelar pada Panel 1 ini dipimpin oleh dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan didampingi Hakim KonstitusiArief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Tercatat sebanyak 64 perkara dari 260 perkara PHPU Legislatif yang akan disidangkan pada Selasa (9/7), dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
"Sebanyak 64 perkara tersebut berasal dari lima provinsi, ya itu Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara, Provinsi Aceh, dan Papua," ujar Fajar.
Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini dijelaskan Fajar terbagi dalam tiga ruang sidang panel, yang masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung, Pemerintah, dan DPR.
Baca juga: MK gelar sidang pendahuluan PHPU Legislatif
Baca juga: Sidang gugatan hasil Pileg NTT digelar 10 Juli
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019