• Beranda
  • Berita
  • Massa padati lokasi sidang untuk kawal vonis Bahar Smith

Massa padati lokasi sidang untuk kawal vonis Bahar Smith

9 Juli 2019 11:17 WIB
Massa padati lokasi sidang untuk kawal vonis Bahar Smith
Massa padati lokasi sidang putusan Bahar Smith dalam sidang yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalam Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Ratusan remaja memadati area depan Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung untuk mengawal sidang putusan (vonis) Bahar Smith yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari Selasa ini.

Massa tersebut berorasi dengan berisikan dukungan pembebasan terhadap Bahar Smith yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.

Baca juga: Bahar Smith dituntut enam tahun penjara oleh jaksa

"Hari ini, pengawalan sidang putusan guru kita semua, bebaskan guru kami," kata seorang orator menggunakan pengeras suara di depan Gedung Dispusip, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Sementara itu pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pihak kepolisian memang melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personil.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bahar Smith mengaku tidak memiliki niat menganiaya
Baca juga: Pengacara Bahar Smith kecewa dengan tuntutan jaksa

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019