• Beranda
  • Berita
  • BPJPH: produk non halal wajib cantumkan keterangan

BPJPH: produk non halal wajib cantumkan keterangan

9 Juli 2019 19:33 WIB
BPJPH: produk non halal wajib cantumkan keterangan
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. (Kemenag) (/)

Kalau bicara bagaimana menaruhnya, apalagi barang haram, kalau terkontaminasi akan mengharamkan semua. Makanya di rak diatur tersendiri. Ada standarnya.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan produk non halal tetap boleh beredar di Indonesia dengan catatan wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Kepala BPJPH Sukoso dalam diskusi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa produk non halal dikecualikan dari kewajiban untuk mengajukan permohonan sertifikasi halal sesuai aturan dalam Pasal 26 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

"Kami ajukan (keterangan tidak halal), kalau di produk makanan dan minuman, di dalam komposisi produk, ditulis dengan warna berbeda dan menyala," jelasnya.

Sukoso menuturkan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait informasi komposisi tersebut. Produsen tidak perlu menyebutkan semua bahan secara detil, tapi cukup mencantumkan satu bahan tidak halal dalam daftar komposisi.

Baca juga: Kadin: jaminan produk halal jaga pasar Timur Tengah

"Kalau misal bahannya ada banyak, tapi ada satu yang tidak halal, tulis satu saja yang tidak halal, sudah tidak halal keseluruhan produknya," katanya.

Penataan produk halal dan non halal pun, lanjut Sukoso, akan dibedakan agar masyarakat bisa dengan mudah memilih produk yang akan dibeli.

"Kalau bicara bagaimana menaruhnya, apalagi barang haram, kalau terkontaminasi akan mengharamkan semua. Makanya di rak diatur tersendiri. Ada standarnya," katanya.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 tahun 2019 tentang Pelaksanaan atas Undang Undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sesuai dengan amanat UU No. 33/2014, tanggal 17 Oktober 2019 adalah batas waktu implementasi Jaminan Produk Halal dalam bentuk sertifikasi halal. Artinya, sejak tanggal tersebut akan dimulai kewajiban sertifikasi produk halal oleh BPJPH.
Baca juga: BPJPH bahas tarif layanan Jaminan Produk Halal

 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019