• Beranda
  • Berita
  • Kominfo akan perintahkan operator berantas ponsel ilegal

Kominfo akan perintahkan operator berantas ponsel ilegal

10 Juli 2019 12:54 WIB
Kominfo akan perintahkan operator berantas ponsel ilegal
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail di Jakarta, Rabu (10/7). (ANTARA/DEVI NINDY)
Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memerintahkan operator seluler Tanah Air untuk turut memberantas keberadaan ponsel-ponsel ilegal dengan validasi kode unik perangkat atau IMEI.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo Ismail, di Jakarta, Rabu, mengatakan telah membahas rencana pemberantasan ponsel-ponsel ilegal kepada operator-operator telekomunikasi Indonesia.

"(Bagi) operator, (validasi IMEI) itu sebetulnya berat lho. Mereka juga harus investasi untuk (penerapan) itu. Tapi (aturan) ini kan untuk kepentingan nasional. Jadi, mereka harus ikut," ujar Ismail.

Kementerian Perindustrian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perdagangan akan menetapkan regulasi untuk memberantas ponsel-ponsel ilegal dengan validasi IMEI pada 17 Agustus.

Baca juga: Keuntungan beli smartphone dengan IMEI terdaftar

Sebelumnya, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian Janu Suryanto mengatakan sistem pengendalian perangkat ponsel legal dengan validasi IMEI itu bertujuan melindungi industri dan konsumen di dalam negeri. 

Kontrol IMEI juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan telekomunikasi selular dan menghilangkan peredaran ponsel ilegal agar meningkatkan potensi pajak pemerintah.

Informasi atas daftar IMEI yang valid tersebut dapat pula dimanfaatkan oleh instansi pemerintah terkait untuk membuat kebijakan sesuai dengan kewenangannya. "Sehingga mengurangi tingkat kejahatan pencurian dan melindungi bagi penggunanya,” kata Janu.

Baca juga: 20 persen ponsel yang beredar di Indonesia dari black market

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019