"Pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan untuk kepentingan data Pemilu selanjutnya atau pemilihan kepala daerah (Pilkada)," jelas Ketua KPU Kabupaten Penajam Paser Utara, Irwan Syahwana ketika ditemui, Rabu.
Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut sesuai Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Penyelenggara Pemilu.
"Di Kalimantan Timur, ada sembilan kabupaten/kota akan menggelar Pilkada pada 2020, data pemilih dimutakhirkan untuk keperluan Pilkada itu atau Pemilu yang akan datang," kata Irwan Syahwana.
Baca juga: KPU ragu bisa penuhi saran DPR terkait kampanye Pilkada 2020
Baca juga: KPU belum lirik e-voting untuk Pilkada 2020
Baca juga: PPP prioritaskan kader internal ikut Pilkada 2020
Pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU Kabupaten Penajam Paser Utara diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat.
Kotak suara itu dibuka untuk mengambil daftar pemilih khusus (DPK) atau pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Pembukaan kotak suara berdasarkan instruksi KPU pusat, kami buka 110 kotak suara untuk mengambil formulir model A.DPK-KPU," ujar Irwan Syahwana.
Sebanyak 106 kotak suara Kecamatan Sepaku yang dibuka, Kecamatan Penajam dua kotak suara, serta Kecamatan Waru dan Babulu masing-masing satu kotak suara yang dibuka.
Sebelum pemungutan suara pada Pemilu yang digelar 17 April 2019, KPU Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan DPK sebanyak 594 pemilih melalui pleno terbuka..
DPK tersebut di Kecamatan Penajam sebanyak 350 pemilih, 81 pemilih di Kecamatan Waru, Kecamatan Babulu 73 pemilih, dan sebanyak 90 pemilih di Kecamatan Sepaku.
"Tidak menutup kemungkinan datanya bertambah, pada saat pencoblosan ada warga yang tidak masuk DPT dan DPK datang ke TPS membawa KTP elektronik menyalurkan hak politiknya," ucap Irwan Syahwana.
Pewarta: Novi Abdi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019