• Beranda
  • Berita
  • Mantan Dirut: Tidak ada kerugian negara pengadaan konsultansi PJT II

Mantan Dirut: Tidak ada kerugian negara pengadaan konsultansi PJT II

10 Juli 2019 15:07 WIB
Mantan Dirut: Tidak ada kerugian negara pengadaan konsultansi PJT II
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/7/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta (PJT) II Djoko Saputra mengaku bahwa proses pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di PJT II Tahun 2017 sudah sesuai aturan dan tidak ada kerugian negara.

"Hanya (dikonfirmasi) proses pengadaannya dan sebagainya seperti itu. Semua kan sudah sesuai dengan aturan," kata Djoko usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPK cegah dua tersangka suap jasa konsultansi di PJT II

Baca juga: KPK geledah kantor Jasa Tirta II

Baca juga: KPK panggil 12 saksi kasus suap jasa konsultansi di Jasa Tirta II



KPK pada Rabu memeriksa Djoko sebagai saksi untuk tersangka Andririni Yaktiningsasi (AY) seorang psikolog dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta (PJT) II Tahun 2017.

"Kerugian negaranya tadi juga tidak ditanyakan juga. Jadi, saya pikir juga tidak ada kerugian negara ya, seperti itu," ucap Djoko.

Sebelumnya, KPK telah mencegah bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka tersebut.

Adapun surat pelarangan ke luar negeri terhadap keduanya tertanggal 1 Juli 2019 itu telah dikirimkan lembaganya ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK telah menetapkan dua tersangka tersebut pada 7 Desember 2018. Namun, keduanya belum ditahan oleh KPK.

Djoko Saputra selaku Direktur Utama Perum Jasa Tirta ll saat itu diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya.

Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan pekerjaan jasa konsultansi di Perum Jasa Tirta ll Tahun 2017.

Pada 2016 setelah diangkat menjadi Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Djoko Saputra diduga memerintahkan melakukan relokasi anggaran.

Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan SDM dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp2,8 miliar menjadi Rp9,55 miliar.

Yaitu, perencanaan strategis korporat dan proses bisnis senilai Rp3,82 miliar dan perencanaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta ll sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan senilai Rp5,73 miliar.

Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan baik dan unit lain dan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian diduga memerintahkan pelaksanaan pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk Andririni sebagai pelaksana pada kedua kegiatan tersebut.

Dalam pelaksanaan kedua pekerjaan tersebut, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center (BMEC) dan PT 2001 Pangripta.

Realisasi penerimaan pembayaran untuk pelaksanaan proyek sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 untuk kedua pekerjaan tersebut adalah Rp5.564.413.800.

Dengan rincian, pekerjaan komprehensif pengembangan SDM Perum Jasa Tirta II sebagai antisipasi pengembangan usaha perusahaan sebesar Rp3.360.258.000 dan perencanaan strategis korporat dan proses bisnis sebesar Rp2.204.155.800.

Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.

Diduga pelaksanaan lelang dilakukan menggunakan rekayasa dan formalitas dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara "backdated".

Diduga kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp3,6 miliar yang merupakan dugaan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut atau setidaknya lebih dari 66 persen dari pembayaran yang telah diterima.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019