• Beranda
  • Berita
  • DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril

DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril

10 Juli 2019 15:34 WIB
DPR harapkan Presiden berikan amnesti kepada Baiq Nuril
Guru Terjerat UU ITE Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ibu Nuril yang bekerja sebagai guru honorer SMU menjadi terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE pasal 27 ayat 1 yang dilaporkan oleh atasanya H Muslim terkait tersebarnya rekaman perkataan H Muslim yang menceritakan kepada Ibu Nuril perbuatan asusilanya sendiri dengan perempuan selain istrinya. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengharapkan Presiden Joko Widodo memberikan amnesti atau pengampunan kepada terdakwa kasus UU ITE Baiq Nuril atas dasar rasa kemanusiaan.

"Saya yakin Presiden Jokowi dapat info lengkap dan kami mendorong agar mempertimbangkan atas nama kemanusiaan," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan kalau Baiq Nuril datang ke DPR khususnya ke Komisi III DPR maka pihaknya akan sangat terbuka dan menerima untuk mendiskusikan lebih lanjut.

Namun dia menilai tidak ada upaya lain yang bisa ditempuh Baiq Nuril kecuali meyakinkan Presiden Jokowi agar mempertimbangkan pemberian pengampunan atau amnesti.

"Saya yakin dan percaya presiden sudah mendengar apa yang telah berkembang dan para menterinya terutama menteri hukum dan HAM juga sudah mendengar, serta melalui pernyataan beliau sedang diproses. Jadi ya sabar saja kan semua ada prosesnya," ujarnya.

Baca juga: Soal amnesti Baiq Nuril, bukan kewenangan MA
Baca juga: KY: belum ada laporan hakim MA putus PK Baiq Nuril
Baca juga: Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dasar membuat norma lebih tegas


Menurut dia, upaya hukum warga negara harus kita hargai dan sudah tidak ada upaya lain karena sudah mentok di Peninjauan Kembali (PK) kecuali meminta pengampunan dari Presiden.

Sementara itu di sisi lain menurut Bamsoet, ada rasa ketidakadilan yang dialami Baiq Nuril sehingga kita tunggu saja prosesnya.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019